Kuasa Hukum Ungkap Aksi Framing KPK Jadikan Hasto Dalang Buronnya Harun Masiku


Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail. Foto: MerahPutih.com/Ponco
MerahPutih.com - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, mencermati langkah sistematis guna membentuk persepsi publik keliru terhadap kliennya.
Maqdir mengendus KPK coba membuat opini kliennya bertanggungjawab terhadap kaburnya buronan KPK, Harun Masiku.
Hal ini dikatakan Maqdir Ismail usai persidangan Hasto pada Kamis (24/4). Ia menyoroti ketidakmampuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuktikan dakwaan obstruction of justice (OOJ).
Maqdir resah bahwa KPK pada dakwaan OOJ terhadap Hasto lebih condong guna membentuk opini negatif ketimbang menggunakan bukti kuat.
Baca juga:
Hasto Sebut KPK Kesampingkan Nilai Kemanusiaan, Singgung Agustiani Tio tak Bisa Berobat ke China
Ia juga menyinggung bagaimana narasi yang berkembang selama ini seolah menyalahkan Hasto atas keberadaan Harun Masiku yang masih buron.
"Yang saya khawatir adalah justru sekedar membuat publik opini bahwa ada kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Pak Hasto, yang sebenarnya buruk. Kenapa saya katakan buruk, karena mereka mau mengesankan Pak Hasto mau merusak sistem hukum kita. Bahkan selama ini kita tahu, seolah larinya Harun Masiku karena perannya Pak Hasto," kata Maqdir kepada wartawan.
Namun, Maqdir menegaskan sampai sekarang upaya framing terhadap Hasto tak pernah bisa dibuktikan oleh tujuh orang saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK.
"Framing terkait penghalang penyidikan ini, tidak pernah mereka bisa buktikan. Kalau dari berita acara yang kami baca, bantahan ini disampaikan saksi-saksi kecuali, sekali lagi kecuali oleh saksi penyidik penyelidik KPK atau saksi dari mantan penyidik penyelidik KPK yang menerangkan ada indikasi OOJ ini," ujar Maqdir.
Baca juga:
Febri Diansyah Sebut 7 Saksi Ngaku Uang Suap PAW Bukan dari Hasto
Selain itu, Maqdir menyinggung ketidakmampuan JPU KPK guna membuktikan dakwaan pokok menyangkut obstruction of justice. Sehingga menurutnya, surat dakwaan tidak jelas dalam menyebutkan peran Hasto secara spesifik.
"Dalam surat dakwaan itu dijelaskan belum siapa melakukan apa. Tetapi dari 7 orang saksi yang dihadirkan sampai hari ini belum ada satupun yang menerangkan OOJ ini," ucap Maqdir.
Maqdir juga menepis terkait keterlibatan Hasto dalam dugaan suap. Maqdir menegaskan tidak ada saksi yang memberikan keterangan valid soal asal-usul uang dan perintah Hasto guna menyerahkan uang itu.
Baca juga:
Buktikan Kebohongan Wahyu Setiawan, Kubu Hasto Minta Jaksa Buka CCTV
Ia meyakini percakapan antara Hasto dan Wahyu Setiawan sebagai komunikasi formal setelah kegiatan di kantor KPU tanpa hubungan transaksi ilegal.
"Tidak ada saksi yang real atau secara jelas mengatakan bahwa uang itu berasal dari Pak Hasto. Dan juga tidak ada saksi satu pun yang mengatakan bahwa Pak Hasto untuk menyerahkan uang. Komunikasi Pak Hasto dengan Wahyu itu adalah komunikasi formal setelah adanya kegiatan yang dilakukan di kantor KPU. Jadi tidak ada urusan pemberian uang. Saya kira itu," ucap Maqdir. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Arif Budimanta Seorang Ekonom, Aktivis Muhammadiyah dan Politikus PDIP Meninggal

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

Fraksi PDIP Sebut Deddy Sitorus dan Sadarestuwati Minta Maaf, Pelajaran Etika Bagi PDIP

Komentar PDIP Soal Partai Politik Nonaktifkan Anggota DPR

Fraksi PDIP Setuju Tunjangan di Luar Batas Dihentikan, Beri Ultimatum ke Anggota

KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka

Rudy Jabat Plt DPD PDIP Jateng, Teguh Gantikan Jadi Ketua PDIP Solo

Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPD PDIP Jateng, Rudy Ngaku Dihubungi Hasto Sampaikan Pesan Megawati

Megawati Tunjuk FX Rudy Jadi Plt Ketua DPD PDIP Jateng Gantikan Bambang Pacul

Megawati Tak Hadiri Upacara HUT ke-80 RI di Istana Negara, Rudy Pastikan Hubungan Beliau dengan Prabowo Baik-Baik Saja
