Kuasa Hukum Nur Alam Sayangkan Tuntutan KPK yang Semena-mena

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 15 Maret 2018
Kuasa Hukum Nur Alam Sayangkan Tuntutan KPK yang Semena-mena

Terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara, Nur Alam (kanan). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Salah satu anggota Tim Penasehat Hukum Nur Alam, Didi Supriyanto menyayangkan pernyataan yang sering dilontarkan KPK melalui Juru Bicaranya pascatuntutan pidana terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif tersebut. Hal itu, kata Didi akan membangun opini masyarakat dan mencap bahwa Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif tersebut sebagai aktor koruptor besar yang layak dituntut seberat-beratnya.

"Semoga majelis hakim yang mengadili perkara ini tidak tersandera dengan opini tersebut dan akan tetap khidmat serta obyektif didasari dengan hati nurani yang bersih sebagai 'Wakil Tuhan' di dunia dengan memberikan putusan yang seadil adilnya terhadap terdakwa Nur Alam," katanya melalui keterangan tertulisnya yang diterima merahputih.com, Kamis (15/3).

Didi melanjutkan, tuntutan pidana terhadap Nur Alam yang dikatakan sebagai tuntutan yang paling berat dalam sejarah KPK terhadap seorang kepala daerah sangatlah mengusik rasa keadilan dan kebenaran. Karena menurutnya, sesungguhnya tuntutan tersebut banyak mengabaikan fakta-fakta persidangan dan cenderung sewenang-wenangan.

"Fakta-fakta di persidangan membuktikan, bahwa ahli yang menghitung kerugian akibat kerusakan lingkungan, yaitu Basuki Wasis, yang laporannya dipergunakan sebagai salah satu dasar bagi KPK untuk menuntut pidana penjara terhadap Nur Alam selama 18 tahun karena telah merusak lingkungan yang berakibat negara dirugikan 2,7 triliun, tidak dapat mempertanggungjawabkan validitas laporannya," kata Didi.

Ia mengungkapkan, setelah Penasihat Hukum kupas dalam Nota Pembelaan, banyak ditemukan ketidak-akuratan yang disajikan dalam laporannya yang terungkap di persidangan. Salah satunya adalah, Basuki Wasis menilai kerusakan tambang ketika masa tambang itu masih berlangsung karena diminta menghitung oleh KPK. Sedangkan, kata Didi, menurut aturan dan teorinya, penilaian itu dilakukan pascatambang atau ketika masa tambang telah berakhir.

Ia melanjutkan, terhadap kesesatan yang disajikan dalam laporannya tersebut, Nur Alam telah menuntut Basuki Wasis melakukan perbuatan melanggar hukum di Pengadilan Negeri Cibinong dengan register perkara nomor 47/Pdt.G/2018/PN.Cbl.

"Tuntutan ini merupakan kasus tuntutan kesekian kalinya yang dilakukan oleh seorang Terdakwa terhadap Basuki Wasis, sebelumnya Basuki Wasis juga pernah dituntut oleh seorang terdakwa terkait dengan hasil laporannya sebagai ahli yang salah. Hal ini menunjukkan tidak kredibelnya ahli, namun tetap digunakan KPK," kata Didi.

Didi juga menjelaskan, fakta lain yang terbantahkan di muka persidangan adalah soal kewenangan BPKP yang menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,5 triliun. Dalam hal ini BPKP telah melanggar sejumlah peraturan perundangan yang menentukan bahwa instansi yang berwenang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara Adalah BPK, yaitu antara lain: (i) Pasal 23 E (1) UUD 1945 (ii) UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK; (iii) UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; (iv) Perpres No 192 Tahun 2014 Tentang BPKP; (v) SEMA No 4 Tahun 2016. BPKP juga melanggar asas asersi, sebagaimana diwajibkan menurut Peraturan BPK No 1 Tahun 2017.

"Kerugian negara yang dihitung oleh KPK hanyalah berdasarkan potential loss dan bukan berdasarkan factual loss. Padahal berdasarkan putusan MK, ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 telah mengalami perubahan prinsipil dari delik formil menjadi delik materiil yang membawa konsekuensi harus ada kerugian negara secara nyata dan bukan sekedar potensi kerugian," katanya.

Selain itu, kata Didi, penuntut umum KPK dalam Surat Tuntutannya setelah dicermati dibuat tidak berdasar fakta yang terungkap di persidangan bahkan cenderung manipulatif. Sebagai contoh, dalam analisa yuridisnya, Penuntut Umum membuat berdasarkan analisa fakta yang ada dalam Surat Tuntunan, yang ternyata menyimpang dari fakta di persidangan.

"Sebagaimana dikutip Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya sendiri, di antaranya tercantum dalam analisis yuridis halaman 750 poin 9 dan analisa fakta halaman 547-548 Surat Tuntutan Penuntut Umum, yang pada pokoknya menyebutkan rekomendasi Bupati Buton dan Bombana dibuat dengan tanggal mundur (backdate)," katanya.

Sementara, kata Didi, dalam fakta persidangan halaman 58, 60-61, 70 pada Surat Tuntutannya menyatakan bahwa surat rekomendasi Bupati Bombana dibuat pada tanggal 24 November 2009 dan rekomendasi Bupati Buton dibuat pada November 2009. Dengan demikian, analisa fakta dan analisa yuridis menyimpang dari fakta persidangan yang sama-sama tercantum dalam surat Tuntutan Penuntut Umum.

"Demikian juga yang terjadi pada uraian analisa yuridis, Penuntut Umum yang didasarkan pada 'fakta yuridis' pada halaman 747-762 Surat Tuntutan yang menyimpulkan adanya backdate terkait dengan penerbitan SK Pencadangan Wilayah adalah bertentangan dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan antara lain keterangan Ikhsan Rifani yang pada pokoknya telah mencabut keterangannya sebagaimana dimaksud dalam Surat Tuntutan halaman 106 namun tetap dijadikan dasar sebagai “fakta yuridis” oleh Penuntut Umum di dalam menguraikan analisa yuridisnya yang notabennya sebenarnya hanya menduplikasi atau meng-copy paste Surat Dakwaan," katanya. (*)

Baca juga berita terkait di: KPK Tetapkan Nur Alam Tersangka Kasus Izin Pertambangan

#Nur Alam #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Indonesia
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Lokasi yang digeledah yakni rumah dan kantor. Namun, belum jelas rumah dan kantor siapa yang digeledah.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Indonesia
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Penyidik akan menelusuri apakah Angga masih berkoordinasi dengan mantan atasannya setelah Bobby menjabat anggota BPK.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Indonesia
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menegaskan, bahwa ia tak mengenal Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Ia juga tak terlibat kasus korupsi MBG.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Indonesia
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
KPK menyita Rp 500 juta dalam OTT terhadap lima ASN BPK terkait dugaan suap temuan audit proyek pengadaan di Pemkab Muara Enim. Perkara kini naik ke tahap penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
Indonesia
Putusan Banding, Hukuman Uang Pengganti Anak Riza Chalid Jadi Rp 13,4 Triliun
Majelis hakim menyatakan anak pengusaha minyak Riza Chalid itu tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Putusan Banding, Hukuman Uang Pengganti Anak Riza Chalid Jadi Rp 13,4 Triliun
Indonesia
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Dua tersangka yang baru ditahan, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, diduga bersama Fuad Hasan Masyhur melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA, Komisi XIII DPR Minta Audit Nasional Imigrasi
Komisi XIII DPR mendesak audit nasional usai terbongkarnya kasus korupsi izin tinggal WNA.
Soffi Amira - Senin, 08 Juni 2026
Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA, Komisi XIII DPR Minta Audit Nasional Imigrasi
Bagikan