Kuasa Hukum Nur Alam Sayangkan Tuntutan KPK yang Semena-mena

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 15 Maret 2018
Kuasa Hukum Nur Alam Sayangkan Tuntutan KPK yang Semena-mena

Terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara, Nur Alam (kanan). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Salah satu anggota Tim Penasehat Hukum Nur Alam, Didi Supriyanto menyayangkan pernyataan yang sering dilontarkan KPK melalui Juru Bicaranya pascatuntutan pidana terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif tersebut. Hal itu, kata Didi akan membangun opini masyarakat dan mencap bahwa Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif tersebut sebagai aktor koruptor besar yang layak dituntut seberat-beratnya.

"Semoga majelis hakim yang mengadili perkara ini tidak tersandera dengan opini tersebut dan akan tetap khidmat serta obyektif didasari dengan hati nurani yang bersih sebagai 'Wakil Tuhan' di dunia dengan memberikan putusan yang seadil adilnya terhadap terdakwa Nur Alam," katanya melalui keterangan tertulisnya yang diterima merahputih.com, Kamis (15/3).

Didi melanjutkan, tuntutan pidana terhadap Nur Alam yang dikatakan sebagai tuntutan yang paling berat dalam sejarah KPK terhadap seorang kepala daerah sangatlah mengusik rasa keadilan dan kebenaran. Karena menurutnya, sesungguhnya tuntutan tersebut banyak mengabaikan fakta-fakta persidangan dan cenderung sewenang-wenangan.

"Fakta-fakta di persidangan membuktikan, bahwa ahli yang menghitung kerugian akibat kerusakan lingkungan, yaitu Basuki Wasis, yang laporannya dipergunakan sebagai salah satu dasar bagi KPK untuk menuntut pidana penjara terhadap Nur Alam selama 18 tahun karena telah merusak lingkungan yang berakibat negara dirugikan 2,7 triliun, tidak dapat mempertanggungjawabkan validitas laporannya," kata Didi.

Ia mengungkapkan, setelah Penasihat Hukum kupas dalam Nota Pembelaan, banyak ditemukan ketidak-akuratan yang disajikan dalam laporannya yang terungkap di persidangan. Salah satunya adalah, Basuki Wasis menilai kerusakan tambang ketika masa tambang itu masih berlangsung karena diminta menghitung oleh KPK. Sedangkan, kata Didi, menurut aturan dan teorinya, penilaian itu dilakukan pascatambang atau ketika masa tambang telah berakhir.

Ia melanjutkan, terhadap kesesatan yang disajikan dalam laporannya tersebut, Nur Alam telah menuntut Basuki Wasis melakukan perbuatan melanggar hukum di Pengadilan Negeri Cibinong dengan register perkara nomor 47/Pdt.G/2018/PN.Cbl.

"Tuntutan ini merupakan kasus tuntutan kesekian kalinya yang dilakukan oleh seorang Terdakwa terhadap Basuki Wasis, sebelumnya Basuki Wasis juga pernah dituntut oleh seorang terdakwa terkait dengan hasil laporannya sebagai ahli yang salah. Hal ini menunjukkan tidak kredibelnya ahli, namun tetap digunakan KPK," kata Didi.

Didi juga menjelaskan, fakta lain yang terbantahkan di muka persidangan adalah soal kewenangan BPKP yang menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,5 triliun. Dalam hal ini BPKP telah melanggar sejumlah peraturan perundangan yang menentukan bahwa instansi yang berwenang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara Adalah BPK, yaitu antara lain: (i) Pasal 23 E (1) UUD 1945 (ii) UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK; (iii) UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; (iv) Perpres No 192 Tahun 2014 Tentang BPKP; (v) SEMA No 4 Tahun 2016. BPKP juga melanggar asas asersi, sebagaimana diwajibkan menurut Peraturan BPK No 1 Tahun 2017.

"Kerugian negara yang dihitung oleh KPK hanyalah berdasarkan potential loss dan bukan berdasarkan factual loss. Padahal berdasarkan putusan MK, ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 telah mengalami perubahan prinsipil dari delik formil menjadi delik materiil yang membawa konsekuensi harus ada kerugian negara secara nyata dan bukan sekedar potensi kerugian," katanya.

Selain itu, kata Didi, penuntut umum KPK dalam Surat Tuntutannya setelah dicermati dibuat tidak berdasar fakta yang terungkap di persidangan bahkan cenderung manipulatif. Sebagai contoh, dalam analisa yuridisnya, Penuntut Umum membuat berdasarkan analisa fakta yang ada dalam Surat Tuntunan, yang ternyata menyimpang dari fakta di persidangan.

"Sebagaimana dikutip Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya sendiri, di antaranya tercantum dalam analisis yuridis halaman 750 poin 9 dan analisa fakta halaman 547-548 Surat Tuntutan Penuntut Umum, yang pada pokoknya menyebutkan rekomendasi Bupati Buton dan Bombana dibuat dengan tanggal mundur (backdate)," katanya.

Sementara, kata Didi, dalam fakta persidangan halaman 58, 60-61, 70 pada Surat Tuntutannya menyatakan bahwa surat rekomendasi Bupati Bombana dibuat pada tanggal 24 November 2009 dan rekomendasi Bupati Buton dibuat pada November 2009. Dengan demikian, analisa fakta dan analisa yuridis menyimpang dari fakta persidangan yang sama-sama tercantum dalam surat Tuntutan Penuntut Umum.

"Demikian juga yang terjadi pada uraian analisa yuridis, Penuntut Umum yang didasarkan pada 'fakta yuridis' pada halaman 747-762 Surat Tuntutan yang menyimpulkan adanya backdate terkait dengan penerbitan SK Pencadangan Wilayah adalah bertentangan dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan antara lain keterangan Ikhsan Rifani yang pada pokoknya telah mencabut keterangannya sebagaimana dimaksud dalam Surat Tuntutan halaman 106 namun tetap dijadikan dasar sebagai “fakta yuridis” oleh Penuntut Umum di dalam menguraikan analisa yuridisnya yang notabennya sebenarnya hanya menduplikasi atau meng-copy paste Surat Dakwaan," katanya. (*)

Baca juga berita terkait di: KPK Tetapkan Nur Alam Tersangka Kasus Izin Pertambangan

#Nur Alam #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Formappi Tagih KPK Tahan Dua Anggota DPR dalam Kasus CSR BI-OJK
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dwi Astarini - Senin, 29 Desember 2025
Formappi Tagih KPK Tahan Dua Anggota DPR dalam Kasus CSR BI-OJK
Indonesia
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
KPK mengungkap alasan mengapa penyidikan kasus tambang Konawe Utara dihentikan. Hal itu dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
Indonesia
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
Grup tersebut disorot karena diduga telah dibentuk sebelum Nadiem resmi menduduki kursi menteri untuk mendiskusikan rencana strategis pengadaan laptop Chromebook
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 Desember 2025
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
Indonesia
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
Padeli dijadikan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang karena diduga menerima sejumlah uang saat menjabat sebagai Kajari Enrekang.
Frengky Aruan - Selasa, 23 Desember 2025
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
Indonesia
KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi, Bawa Toyota Land Cruiser
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh dalam tahun 2025, dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Desember 2025
KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi, Bawa Toyota Land Cruiser
Indonesia
Sidang Korupsi Laptop Chromebook Macet! Nadiem Makarim Masih Terkapar Sakit, Orang Tua Pasrah Tunggu Kepastian Hukum
Secara teknis, sang mantan menteri baru diperkirakan layak secara medis untuk mengikuti persidangan pada awal Januari 2026 mendatang
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Desember 2025
Sidang Korupsi Laptop Chromebook Macet! Nadiem Makarim Masih Terkapar Sakit, Orang Tua Pasrah Tunggu Kepastian Hukum
Indonesia
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Dokumen yang dibawa di antaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan pada 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan pada 2026.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Indonesia
Orangtua Nadiem Hadiri Sidang Dugaan Korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta
Kehadiran keduanya disebut untuk memantau langsung jalannya persidangan, meski hingga saat ini Nadiem belum menjalani sidang pembacaan surat dakwaan.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
Orangtua Nadiem Hadiri Sidang Dugaan Korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta
Indonesia
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
Menyerahkan diri pada Senin setelah sempat melawan petugas KPK dan kabur ketika hendak ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2025.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
Indonesia
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat melaporkan kinerja KPK tahun 2025 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/12).
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
Bagikan