Kuasa Hukum Hasto Tegaskan Sumber Uang Suap PAW DPR RI dari Harun Masiku
Hasto dikerubungi wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah menegaskan bahwa duit suap pengurusan PAW anggota DPR RI 2019-2024 bersumber dari Harun Masiku.
Hal itu disampaikan Febri disela-sela sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4).
Ia menekankan dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan suap yang menjerat kliennya tidak terbukti.
“Jadi tadi ada satu poin penting yang ada di dakwaan penuntut umum yang tidak terbukti,” ujar Febri.
Baca juga:
Bukan Hasto, Eks Anggota Bawaslu Akui Terima Instruksi dan Uang Suap dari Saeful Bahri
Febri menjelaskan, jaksa mendakwa Hasto terlibat suap Rp 600 juta kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang diberikan dalam dua tahap.
Namun, kata Febri, keterangan Wahyu sebagai penerima suap pada persidangan pekan lalu dan eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina sebagai perantara pemberi dalam sidang hari ini menyatakan pemberian uang hanya satu kali yakni 17 Desember 2019.
Ia membeberkan, dari suap Rp 600 juta yang dijanjikan, baru Rp 200 juta yang diserahkan kader PDIP Saeful Bahri dan Tio kepada Wahyu.
“Uangnya dari mana? Uangnya dari Harun Masiku. Itu yang tadi clear terbukti dan berkesesuaian dengan sidang sebelumnya. Jadi kalau bisa disebut bagian penting dari dakwaan KPK tadi, itu gugur,” tegas Febri.
Baca juga:
Ronny Talapessy Ungkap Dugaan Saeful Bahri Catut Nama Sekjen PDIP Hasto
Dalam kasus ini, Hasto didakwa bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah; Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.
Uang itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg DPR RI terpilih Dapil Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui Nur Hasan, untuk merendam handpone milik Harun ke dalam air setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Tak hanya handpone milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya bernama Kusnadi, untuk menenggelamkan handpone sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Selain Banten dan Kalsel, KPK Juga Lakukan OTT di Bekasi
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara
Selain di Banten, KPK Juga Tangkap Jaksa di Kalsel
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
OTT KPK di Tangerang, 2 Pengacara Ditangkap Terkait dengan Jaksa
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut