Kuasa Hukum Hasto Minta Dewas KPK Arahkan Penyidik Tunda Pemeriksaan hingga Praperadilan Selesai

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Foto: PDIP
MerahPutih.com - Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Johannes Tobing, meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memerintahkan lembaga antirasuah menunda pemeriksaan kliennya yang dijadwalkan besok, Kamis (20/2).
Menurutnya, tim hukum Hasto sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Oleh sebab itu, dia meminta adanya penundaan hingga proses tersebut selesai.
"Praperadilan kita itu sudah terdaftar nih. Sudah ada panggilan sidang kita untuk 3 Maret. Dengan alasan ini, kami mohon KPK juga menunda pemeriksaan untuk besok," ujar Johannes di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (19/2).
Baca juga:
Kuasa Hukum Hasto Laporkan Penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK
Johannes berharap Dewas memberi arahan kepada penyidik KPK agar penundaan tersebut bisa dilakukan karena praperadilan sebelumnya tidak memeriksa pokok perkara.
"Kami berharap supaya Dewas ini juga memberikan arahan kepada penyidik untuk penundaan besok itu. Karena praperadilan yang kemarin kan diputus, tapi tidak pernah memeriksa materi pokok perkara," tuturnya.
Johannes menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto masih dalam masa uji di persidangan dan belum ada keputusan dari pengadilan.
"Oleh karena itu, kami memohon sekiranya Dewas KPK meminta kepada pimpinan KPK untuk memberikan kami ruang dan waktu untuk menyelesaikan dulu sidang praperadilan pada 3 Maret nanti," pungkasnya.
Hasto diketahui kembali menggugat status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) usai gugatannya tak diterima.
Baca juga:
Kasus Hasto, Maqdir: Jangan Sampai KPK Dipakai untuk Kepentingan Politik
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (13/2), hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto menyatakan gugatan praperadilan Hasto tidak jelas dan kabur.
Hal ini lantaran Hasto menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan dalam satu gugatan.
Kuasa hukum Hasto lainnya, Ronny Talapessy sebelumnya mengungkapkan sehari setelah putusan tersebut atau Jumat (14/2), pihaknya telah mengajukan gugatan praperadilan kembali ke PN Jaksel.
Ketua DPP PDIP ini menegaskan, upaya praperadilan kembali ini diajukan agar PN Jaksel memeriksa pokok gugatan.
"Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan," kata Ronny. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
