Kuasa Hukum Hasto Minta Dewas KPK Arahkan Penyidik Tunda Pemeriksaan hingga Praperadilan Selesai
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Foto: PDIP
MerahPutih.com - Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Johannes Tobing, meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memerintahkan lembaga antirasuah menunda pemeriksaan kliennya yang dijadwalkan besok, Kamis (20/2).
Menurutnya, tim hukum Hasto sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Oleh sebab itu, dia meminta adanya penundaan hingga proses tersebut selesai.
"Praperadilan kita itu sudah terdaftar nih. Sudah ada panggilan sidang kita untuk 3 Maret. Dengan alasan ini, kami mohon KPK juga menunda pemeriksaan untuk besok," ujar Johannes di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (19/2).
Baca juga:
Kuasa Hukum Hasto Laporkan Penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK
Johannes berharap Dewas memberi arahan kepada penyidik KPK agar penundaan tersebut bisa dilakukan karena praperadilan sebelumnya tidak memeriksa pokok perkara.
"Kami berharap supaya Dewas ini juga memberikan arahan kepada penyidik untuk penundaan besok itu. Karena praperadilan yang kemarin kan diputus, tapi tidak pernah memeriksa materi pokok perkara," tuturnya.
Johannes menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto masih dalam masa uji di persidangan dan belum ada keputusan dari pengadilan.
"Oleh karena itu, kami memohon sekiranya Dewas KPK meminta kepada pimpinan KPK untuk memberikan kami ruang dan waktu untuk menyelesaikan dulu sidang praperadilan pada 3 Maret nanti," pungkasnya.
Hasto diketahui kembali menggugat status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) usai gugatannya tak diterima.
Baca juga:
Kasus Hasto, Maqdir: Jangan Sampai KPK Dipakai untuk Kepentingan Politik
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (13/2), hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto menyatakan gugatan praperadilan Hasto tidak jelas dan kabur.
Hal ini lantaran Hasto menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan dalam satu gugatan.
Kuasa hukum Hasto lainnya, Ronny Talapessy sebelumnya mengungkapkan sehari setelah putusan tersebut atau Jumat (14/2), pihaknya telah mengajukan gugatan praperadilan kembali ke PN Jaksel.
Ketua DPP PDIP ini menegaskan, upaya praperadilan kembali ini diajukan agar PN Jaksel memeriksa pokok gugatan.
"Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan," kata Ronny. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
60 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Terindikasi Dari Korupsi
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi, Bawa Toyota Land Cruiser
Sidang Korupsi Laptop Chromebook Macet! Nadiem Makarim Masih Terkapar Sakit, Orang Tua Pasrah Tunggu Kepastian Hukum
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Kejaksaan Ingin Bersih-Bersih, Minta Masyrakat Laporkan Jaksa Bermasalah
Orangtua Nadiem Hadiri Sidang Dugaan Korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir