Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KSPI Tuntut Pemerintah Berikan BLT Bagi Buruh

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 13 Mei 2020
KSPI Tuntut Pemerintah Berikan BLT Bagi Buruh

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal khawatir "omnibus law" kluster ketenagakerjaan akan merugikan buruh. ANTARA/Muhammad Zulfikar

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memberikan kritik keras terkait adanya rencana melonggarkan pekerja di bawah usia 45 tahun untuk bekerja.

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, pemerintah membuat banyak kelonggaran. Bahkan di area Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Misalnya, dengan tetap mengizinkan perusahaan tetap beroperasi sehingga buruh tetap bekerja di tengah pandemi corona.

Baca Juga

Corona Masih Mengancam, Pemerintah Gamang Relaksasi Tempat Ibadah

Dampaknya adalah sudah banyak pekerja yang dilaporkan meninggal dunia dan positif corona. Mereka yang terdampak ada yang berusia di bawah 45 tahun.

“Dengan kata lain, usia 45 tahun ke bawah bukan jaminan kebal dengan corona,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (13/5).

KSPI mencatat, sudah ada buruh yang meninggal karena diduga corona. Seperti, dua orang di PT PEMI Tangerang (status PDP), satu orang di PT Denso dan delapan lainnya diberitakan positif, satu orang di PT Yamaha Music Manufactur Indonesia, serta dua orang buruh PT HM Sampoerna dikabarkan meninggal dan puluhan yang lain positif.

Ia menyarankan, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, KSPI meminta agar pemerintah menambah anggaran untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada para buruh yang terdampak.

"Sebagai bentuk subsidi upah sehingga bisa memenuhi kebutuhan pokok," jelas Said.

Menurut Said Iqbal, pemberian subsidi upah seperti ini lazim dilakukan di beberapa negara seperti Australia, Amerika, Malaysia, dan beberapa negara di Eropa.

Ratusan buruh yang akan berunjuk rasa di DPRD Jawa timur melintas di Jalan Embong Malang, Surabaya, Jawa Timur, Senin (20/1/2020). (ANTARA Jatim/Didik Suhartono/ZK)
Ratusan buruh yang akan berunjuk rasa di DPRD Jawa timur melintas di Jalan Embong Malang, Surabaya, Jawa Timur, Senin (20/1/2020). (ANTARA Jatim/Didik Suhartono/ZK)

Iqbal mengatakan, mengenai kebutuhan buruh selama tidak bekerja, seharusnya dipenuhi oleh pemerintah. Sebab, konstitusi sudah mengamanatkan agar negara memenuhi kebutuhan pokok masyarakat yang terdampak pandemi.

"Kami meminta agar pabrik-pabrik yang saat ini masih bekerja segera diliburkan dengan tetap membayar upah dan THR secara penuh," ucap Said Iqbal.

"Lagipula dalam situasi seperti ini mau bekerja di mana? Yang ada justru terjadi gelombang PHK, dan pemerintah tidak mampu mencegah," tegas Iqbal.

Selain memberikan BLT, kata Iqbal pihaknya juga mendesak agar dana kartu Prakerja diberikan semuanya dalam bentuk yang tunai. Tidak lagi ada anggaran yang diperuntukkan bagi pelatihan dengan menonton konten video.

"Terakhir, harus ada audit bagi perusahaan yang melakukan PHK dan tidak membayar THR. Jika kemudian terbukti tidak mengalami kerugian, maka pemerintah harus mewajibkan untuk mempekerjakan kembali buruh yang di PHK, serta membayar upah dan THR secara penuh,” tandasnya.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo meluruskan pernyataannya yang menyebut warga berusia 45 tahun kebawah dibolehkan untuk beraktivitas kembali.

Doni menyebut, warga di rentang usia tersebut memang dibolehkan untuk bekerja, namun terbatas pada 11 bidang usaha yang sudah diatur oleh pemerintah.

"Ini harus dilihat konteksnya pada peraturan menteri kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 13, ada 11 bidang kegiatan usaha yang bisa diizinkan beroperasi," kata Doni dalam video conference, Selasa (12/5).

Kesebelas sektor tersebut yakni kesehatan, bahan pangan atau makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar pada objek vital, serta kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga

Doni Monardo Klaim Efek PSBB Berimbas ke Penurunan Pasien Rawat Inap

Sejak awal pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah, kesebelas sektor tersebut memang tetap dibolehkan beroperasi. Namun, Doni menyarankan agar pihak perusahaan di 11 sektor tersebut hanya mempekerjakan pegawai di usia 45 tahun kebawah.

"Kenapa kita menganjurkan pimpinan di perusahaan memberi prioritas kepada yang relatif muda. Karena yang usia 45 tahun keatas mengalami angka kematian yang tinggi," kata Doni. (Knu)

#KSPI #Buruh #Said Iqbal
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Purbaya Akhirnya Bertemu Said Iqbal, Bahas Pajak Progresif Pencairan JHT
Menkeu menegaskan akan akan mempelajarinya secara komprehensif semua usulan perubahan sebelum mengambil keputusan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Purbaya Akhirnya Bertemu Said Iqbal, Bahas Pajak Progresif Pencairan JHT
Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
Ancaman PHK Massal di Tokopedia dan TikTok, Utusan Presiden Prabowo akan Turun Cek Fakta
Said Iqbal berencana menemui perwakilan pekerja dan manajemen perusahaan.
Dwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026
Ancaman PHK Massal di Tokopedia dan TikTok, Utusan Presiden Prabowo akan Turun Cek Fakta
Indonesia
Sekjen Partai Buruh Mundur, Bawa Gerbong 1,3 Juta Anggota
Ia menginstruksikan seluruh pengurus ORI yang menduduki jabatan struktural di Partai Buruh, mulai tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan, segera menyampaikan surat pengunduran diri
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Sekjen Partai Buruh Mundur, Bawa Gerbong 1,3 Juta Anggota
Indonesia
Perusahaan Otomotif Bakal PHK Pekerja, Harus Diyakinkan Agar Tidak Pindah ke Vietnam
PT J saat ini mempekerjakan sekitar 7.000 orang pekerja, dengan 4.000 orang pekerja di antaranya berpotensi terdampak PHK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Perusahaan Otomotif Bakal PHK Pekerja, Harus Diyakinkan Agar Tidak Pindah ke Vietnam
Indonesia
Industri Otomotif Dihantui PHK Massal, Pemerintah Cuma Bisa Meyakinkan Perusahaan
Pemerintah berkomitmen penuh mencari titik temu terbaik demi melindungi nasib para pekerja lokal
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Industri Otomotif Dihantui PHK Massal, Pemerintah Cuma Bisa Meyakinkan Perusahaan
Indonesia
DPR Titip Pesan ke Said Iqbal, Fokus Bereskan PHK hingga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Said Iqbal mendapat tugas berat usai dilantik menjadi Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Buruh.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
DPR Titip Pesan ke Said Iqbal, Fokus Bereskan PHK hingga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Indonesia
Buruh Terancam PHK, Said Iqbal Janji Keluar dari Zona Nyaman Istana
Said Iqbal mengatakan ia akan memberikan saran dan analisis kebijakan kepada pemerintah soal kebijakan ketenagakerjaan.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
Buruh Terancam PHK, Said Iqbal Janji Keluar dari Zona Nyaman Istana
Indonesia
Federasi Serikat Pekerja ASPEK Indonesia Dukung Said Iqbal Masuk Kabinet Merah Putih
FSP ASPEK Indonesia menilai momentum tersebut dapat digunakan untuk memperkuat dialog sosial antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Federasi Serikat Pekerja ASPEK Indonesia Dukung Said Iqbal Masuk Kabinet Merah Putih
Indonesia
Presiden Partai Buruh Said Iqbal Dikabarkan Bakal Masuk Kabinet Merah Putih
Posisi yang kemungkinan akan diemban Said Iqbal berkaitan dengan bidang yang selama ini menjadi fokus perjuangannya, yakni isu buruh dan tenaga kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Presiden Partai Buruh Said Iqbal Dikabarkan Bakal Masuk Kabinet Merah Putih
Bagikan