KSPI Beberkan Sejumlah Mudarat dalam Omnibus Law

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 25 Agustus 2020
KSPI Beberkan Sejumlah Mudarat dalam Omnibus Law

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal khawatir "omnibus law" kluster ketenagakerjaan akan merugikan buruh. ANTARA/Muhammad Zulfikar

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Puluhan ribu buruh melakukan aksi unjuk rasa yang dipusatkan di Menko Perekonomian dan DPR RI, Selasa (25/8). Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, bersamaan dengan aksi di Jakarta, aksi juga serentak dilakukan di berbagai daerah dengan mengusung isu yang sama.

“Beberapa provinsi yang akan melakukan aksi antara lain, Jawa Barat di Gedung Sate Bandung, Banten di Serang, Jawa Tengah di Semarang, Jawa Timur di Gedung Grahadi, Surabaya,” kata dia.

Baca Juga

Ribuan Aparat Jaga Gedung MPR/DPR dari Kepungan Buruh

Said mengatakan, aksi serupa juga akan dilakukan di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Bengkulu, Riau, Batam, Lampung, Banjarmasin, Samarinda, Gorontalo, Makasar, Manado, Kendari, Mataram, Maluku, Ambon, Papua, dan sebagainya.

Ada dua isu yang dibawa dalam aksi ini adalah tolak omnibus law draft pemerintah dan stop PHK massal dampak COVID-19. Dijelaskan Said Iqbal, setidaknya ada sembilan alasan kaum buruh menolak omnibus law draft pemerintah, yang terangkum dalam 23 pertanyaan mendasar untuk menolak omnibus law.

Kesembilan aladan tersebut adalah hilangnya upah minimum, berkurangnya nilai pesangon, waktu kerja eksploitatif, karyawan kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup, PHK dipermudah, hak cuti dan upah atas cuti dihapus, tka buruh kasar dipermudah masuk, sanksi pidana dihapus, serta potensi hilangnya jaminan kesehatan dan jaminan pensiun bagi pekerja kontrak dan outsourcing seumur hidup..

Dalam omnibus law, upah akan semakin murah. Karena selain menghilangkan UMK dan UMSK, juga diberlakukan upah minimum industri pada karya. Selain itu, kenaikan upah hanya didasarkan pada pertumbuhan ekonomi. Padahal dalam PP No 78/2005, kenaikan upah minimum didasarkan pada inflansi plus pertumbuhan ekonomi.

https://merahputih.com/media/ec/fd/6d/ecfd6defdfa0a328f9b1db5b954a40c9.jpg
Ratusan buruh kembali melakukan aksi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, (3/8). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Dalam omnibus law juga, pekerja kontrak dan outsourcing diperbolehkan untuk seluruh jenis pekerjaan dan berlaku seumur hidup tanpa batas kontrak. Akibatnya, buruh tidak lagi diangkat menjadi karyawan tetap.

Karena bukan karyawan tetap, dengan sendirinya hak pesangon pkerja kontrak dan outsourcing tidak akan pernah mendapatkan pesangon seumur hidupnya selayaknya karyawan tetap.

"Kalaulah ada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari pemerintah tapi berlaku untuk pekerja bermasa kerja 1 tahun keatas, jadi pengusaha buat saja kontrak kerja per 11 bulan saja diputus terus dikontrak lagi dan seterusnya, maka tidak perlu bayar JKP," jelas Said.

Dalam omnibus law, pesangon dihapus dan dikurangu nilainya. Sebab, dalam UU No 13/2003 disebutkan bahwa yang disebut pesangon itu ada tiga komponen dalam pesangon, yaitu uang pesangon itu sendiri, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebesar 15%.

"Di omnibus law, uang penggantian hak dihapus dan bukan lagi kewajiban. Nilai dari uang penghargaan masa kerja dikurangi," ungkap Said.

Dalam omnibus law juga, waktu kerja eksploitatif. Karena hanya diatur waktu kerja maksimal 8 jam sehari dan 40 jam seminggu. Jadi pengusaha bisa saja buruh dipekerjakan 7 hari dalam seminggu, hari senin sampai hari minggu tanpa libur, dengan cara 6 jam kerja sehari senin sampai sabtu dan hari minggu 4 jam kerja sehari. Jam kerja seperti layaknya perbudakan modern.

Kemudian, lanjut Said, TKA buruh kasar mudah masuk. Karena TKA yang bekerja di Indonesia tidak lagi memerlukan surat izin tertulis dari menteri. Dalam UU No 13/2003, RPTKA mensyaratkan harus dilaporkan bahwa tka wajib didampingi tenaga kerja lokal sebagai pendamping agar keluar surat izin tertulis menteri.

"Tapi dalam omnibus law, TKA bekerja dulu baru dilaporkan menyusul tenaga lokal pendamping tanpa harus ada surat izin menteri, jadi mudah sekali buruh kasar TKA bekerja di indonesia," ungkap Said.

Menurut Said Iqbal, KSPI dan KSPSI AGN serta 32 federasi serikat pekerja lainnya seperti FSP LEM, RTMM, TSK, FSPI, PPMI 98, FSPMI, SPB, FSP KEP, ASPEK Indonesia, dan yang lain mengapresiasi kerja dari pimpinan DPR.

Khususnya Wakil Ketua Sufmi Dasco, dan pimpinan serta anggota Panja Baleg RUU Cipta Kerja DPR RI, yaitu Supratman, Willy Aditya, Sturman, Arteria Dahlan, Heri Gunawan, Lamhot, Guspardi, Obon Tabroni, dan lain lain yang telah menampung aspirasi KSPI dan serikat buruh lainnya yang menolak omnibus law klaster ketenagakerjaan draft pemerintah.

DPR RI dan Serikat Pekerja sepakat untuk membahas aspirasi buruh tersebut dengan membentuk tim bersama atau tim perumus.

"Aksi 25 Agustus ini, selain menyampaikan tuntutan, juga memberikan dukungan kepada DPR RI yang telah bekerja sungguh sungguh memenuhi harapan buruh agar bisa didengar," tegas Said Iqbal.

Adapun harapan buruh yang disampaikan dalam tim perumus bersama tersebut adalah, agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja. Atau setidaknya, UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan tidak dirubah atau direvisi sedikitpun. Jadi UU No 13/2003 tetap berlaku seperti sekarang, termasuk didalamnya semua putusan MK yg sudsh final terhadap UU No 13/2003 tsb tidak boleh dirubah .

"Kalaulah ingin memasukkan perihal ketenagakerjaan kedalam omnibus law , maka sebaiknya memasukan tentang perihal pengawasan ketenagakerjaan agar lebih kuat, meningkatkan produktivitas melalui program pendidikan dan pelatihan, atau segala sesuatu yang belum diatur dalam UU No 13/2003, seperti pekerja industri start up, UMKM, dan transportasi online," tambahnya.

Sekali lagi Said Iqbal menegaskan, aksi ini adalah juga untuk mendukung sekaligus mengapresiasi DPR RI yang sudah mengambil langkah membentuk tim perumus bersama 32 kofederasi dan federasi Serikat Pekerja.

"Tentu KSPI setuju investasi harus lebih banyak masuk ke Indonesia, hambatan yang ada harus ditiadakan dan dipermudah. Tetapi secara bersamaan, perlindungan bagi buruh yang paling minimal dalam UU No 13/2003 tidak boleh dikurangi atau diubah. Untuk itu, sebaiknya klaster ketenagakerjaan dikeluarkan saja dari RUU Cipta Kerja."

Baca Juga

Pendapatan Negara Turun Sampai 12,4 Persen

Ia berharap, pemerintah dan DPR bisa menerima sikap KSPI bersama KSPSI AGN, dan 32 Konfederasi serta federasi lainnya, yaitu mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dan RUU Cipta Kerja, atau setidaknya UU no 13/2003 tidak dilakukan perubahan atau dikurangi sama sekali.

"Aksi ini akan terus berlanjut jika aspirasi buruh tidak dikabulkan pemerintah dan DPR RI," pungkasnya. (Knu)

#Buruh #Demo Buruh #Omnibus Law
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Aksi Demo Buruh Tuntut Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan di Jakarta
Massa buruh melakukan long march saat aksi unjuk rasa menuntuk sahkan RUU Ketenagakerjaan di Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Aksi Demo Buruh Tuntut Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan di Jakarta
Indonesia
Demo Buruh di Jakarta 24 September 2026, Dishub Minta Pengguna Jalan Hindari 3 Kawasan ini
Demo buruh di Jakarta pada Kamis (24/9) akan diikuti ribuan orang. Ada beberapa ruas jalan yang bisa dihindari.
Soffi Amira - Kamis, 24 September 2026
Demo Buruh di Jakarta 24 September 2026, Dishub Minta Pengguna Jalan Hindari 3 Kawasan ini
Indonesia
Demo Buruh 24 September, Polda Metro Kerahkan 1.550 Personel dan Siapkan Jalur Alternatif
Polda Metro Jaya mengerahkan 1.550 personel untuk mengawal demo buruh 24 September di Jakarta. Simak titik perhatian dan jalur alternatif yang disiapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Demo Buruh 24 September, Polda Metro Kerahkan 1.550 Personel dan Siapkan Jalur Alternatif
Indonesia
Demo Buruh 24 September 2026, Transjakarta Siapkan Penyesuaian Rute secara Situasional
Ribuan buruh akan menggelar demo di Jakarta pada Kamis (24/9). Transjakarta pun melakukan penyesuaian rute.
Soffi Amira - Kamis, 24 September 2026
Demo Buruh 24 September 2026, Transjakarta Siapkan Penyesuaian Rute secara Situasional
Indonesia
Buruh Berikan Draf Sandingan RUU Perlindungan Tenagakerja, Ingin Semua Jenis Perkerjaan Diakomodir
Masih terdapat sejumlah hal yang harus diperbaiki dan ditambahkan. Salah satunya adalah ruang lingkup definisi pekerja yang dinilai masih terlalu berorientasi pada pekerja manufaktur.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Buruh Berikan Draf Sandingan RUU Perlindungan Tenagakerja, Ingin Semua Jenis Perkerjaan Diakomodir
Berita Foto
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima naskah dari Ketua KRPI Rieke Diah Pitaloka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 13 Agustus 2026
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan
Indonesia
Said Iqbal Ingatkan DPR dan Pemerintah tidak Terburu-buru Bahas RUU Ketenagakerjaan, jangan Seperti UU Ciptaker
Said meminta kualitas aturan dan keterlibatan buruh tetap menjadi prioritas.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Said Iqbal Ingatkan DPR dan Pemerintah tidak Terburu-buru Bahas RUU Ketenagakerjaan, jangan Seperti UU Ciptaker
Indonesia
Tiga PP Turunan UU Cipta Kerja Didesak Dicabut, Termasuk Pesangon 0,5 Kali Ketentuan
Meminta agar RUU Ketenagakerjaan menghapus istilah outsourcing atau alih daya. Kalaupun tidak, menurut dia, sistem outsourcing itu perlu dibatasi sesuai arahan Mahkamah Konstitusi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Tiga PP Turunan UU Cipta Kerja Didesak Dicabut, Termasuk Pesangon 0,5 Kali Ketentuan
Indonesia
Buruk Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Tidak Adopsi Cara UU Cipta Kerja
Partisipasi publik dalam pembahasan RUU itu sangat diperlukan karena kini banyak definisi atau jenis pekerja yang baru, seperti pekerja digital platform, pekerja medis, pekerja kampus hingga pekerja dosen
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Buruk Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Tidak Adopsi Cara UU Cipta Kerja
Indonesia
18 Serikat Buruh Sambangi Cak Imin, Bawa Draft UU Baru untuk Lindungi Pekerja
Cak Imin menerima draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang terdiri atas 18 serikat buruh nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
18 Serikat Buruh Sambangi Cak Imin, Bawa Draft UU Baru untuk Lindungi Pekerja
Bagikan