Kronologi Senggolan Bus Polisi yang Berujung Maut

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Rabu, 04 Februari 2015
Kronologi Senggolan Bus Polisi yang Berujung Maut

Keluarga korban tabrakan kendaraan polisi (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Senin 2 Februari 2015, iring-iringan konvoi polisi terdiri atas 4 bus yang selesai bertugas mengamankan sidang pra peradilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Bus kedua yang berisi personel polisi menyenggol sepeda motor Honda Supra Fit nomor polisi B 1679 SJZ yang dikendarai Ahmad Guntur (53) di Underpass Trunojoyo, Kebayoran Baru.

Ketika diserempet rombongan mobil polisi, Ahmad Guntur sedang berboncengan dengan putrinya Layla Fitriani Ahmad (15) yang juga siswi di sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN). Ketika disenggol rombongan iring-iringan polisi, sepeda motor yang dikendarai Guntur jatuh tersungkur, Layla sendiri jatuh terbentur aspal dan mengeluarkan darah dari kepala dan telinga.

Dalam kondisi demikian Guntur panik dan meminta tolong kepada warga sekitar, sebaliknya bus polisi yang menabrak Guntur dan putrinya tidak berhenti melainkan terus berjalan. Akhirnya Guntur dan putrinya ditolong bus polisi ketiga.

BACA JUGA: Hujan Air Mata Iringi Kepergian Korban Seruduk Bus Polisi

Kemudian Guntur dan putrinya dibawa ke Puskesmas terdekat di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta dengan menggunakan bus polisi ketiga. Karena keterbatasan peralatan medis, akhirnya kedua korban dirujuk ke Rumah Sakit Fatmawati. Namun sayang mujur tak dapat diraih, setelah dirawat intensif di RS Fatmawati nyawa Layla Fitriani Ahmad tidak dapat tertolong lagi. Akhirnya korban meninggal dunia pada Senin sore (2/3). Ida Farida yang juga ibu korban tak kuasa menahan kesedihan, air mata pun mengalir dan membasahi pipinya.

Di tepi lain, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono mengaku sudah memerintahkan satuan petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk menyelediki kasus tersebut. Tim Sabhara Polda Metro Jaya sendiri sudah menyambangi rumah korban untuk memintai keterangan insiden senggolan yang berujung maut.

"Sudah saya perintahkan Propam untuk melakukan pemeriksaan. Pagi ini sudah didalami kasusnya," kata Jenderal Bintang dua di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/2).

Mantan Kapolda Kalimantan Barat menambahkan, pihaknya akan menindak tegas pelaku penabrak yang berujung maut.

"Tetap kita tindak," sambung mantan Kapolda Jawa Timur menegaskan.

Hingga kini kasus tersebut ditangai Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan. Aparat kepolisian juga masih melakukan pemeriksaan kepada anggota yang diduga menabrak sepeda montor Ahmad Guntur. (bhd)

 

BERITA LAINNYA:

Operasi Bina Kusuma Jaya, Polda Metro Jaya Berhasil Tangani 2.785 Tindak Kejahatan

Geliat Nuansa Tahun Baru Imlek di Glodok

#Kecelakaan #Polri #Polisi Tabrak Siswi SMK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jelang HUT ke-81 RI, Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan dan 3.000 Sumber Air
Jelang HUT ke-81 RI, Presiden Prabowo meresmikan 3.395 jembatan dan 3.000 sumber air yang dibangun TNI dan Polri di seluruh Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
Jelang HUT ke-81 RI, Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan dan 3.000 Sumber Air
Indonesia
Resmikan Ribuan Jembatan dan Sumber Air, Presiden Prabowo: Kita Perlu Investasi Besar-besaran
Proyek infrastruktur seperti ini perlu dibangun untuk memberikan manfaat bagi rakyat.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Resmikan Ribuan Jembatan dan Sumber Air, Presiden Prabowo: Kita Perlu Investasi Besar-besaran
Indonesia
Prabowo Ingatkan Polri: jangan cuma Hadir di Pusat Perekonomian
Secara khusus, ia menyoroti kerja kepolisian yang dilakukan hingga ke wilayah terpencil dan desa.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Prabowo Ingatkan Polri: jangan cuma Hadir di Pusat Perekonomian
Indonesia
Resmikan Jembatan dan Sumber Mata Air, Begini Pidato Presiden Puji TNI dan Polri
Kepala Negara menyebut langkah yang diambil oleh TNI dan Polri itu merupakan sebuah misi mulia dan bentuk pengabdian kepada masyarakat Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Resmikan Jembatan dan Sumber Mata Air, Begini Pidato Presiden Puji TNI dan Polri
Indonesia
DPR soal TNI Ikut Jaga Kamtibmas: Sinergi Boleh, tapi jangan Ambil Wewenang Polri
Sinergi harus tetap dilaksanakan secara terukur, profesional, sesuai kewenangan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
DPR soal TNI Ikut Jaga Kamtibmas: Sinergi Boleh, tapi jangan Ambil Wewenang Polri
Indonesia
TNI/ Polri Ikut Bantu Operasi SAR Pencarian Kapal Putri Yasmin di Selat Lombok
Operasi SAR melibatkan berbagai unsur, di antaranya Kantor SAR Mataram, Kantor SAR Denpasar, KMP PortLink II, KAL Lembar, TNI-AL, Polres Lombok Barat, Polairud Lombok Barat, Syahbandar Pelabuhan Lembar, kapal yacht, dan SGi Air Bali.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
TNI/ Polri Ikut Bantu Operasi SAR Pencarian Kapal Putri Yasmin di Selat Lombok
Indonesia
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Pejabat Bea Cukai Madya, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sudah ditetapkan tersangka gratifikasi oleh Polri sejak 2023.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Indonesia
8 Tewas Dihantam Mobil Balap, DPR Desak Aparat Seret Penyelenggara ke Pengadilan
Insiden ini tidak boleh sekadar dianggap sebagai kecelakaan biasa.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
8 Tewas Dihantam Mobil Balap, DPR Desak Aparat Seret Penyelenggara ke Pengadilan
Indonesia
Polri Tepis Sertifikat Pramuka Garuda 'Jalur Tol' Jadi Polisi, Tetap Harus Lulus Seleksi
Polri menegaskan sertifikat Pramuka Garuda hanya dokumen pendukung seleksi. Calon anggota tetap wajib mengikuti tes sesuai aturan rekrutmen Polri.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Polri Tepis Sertifikat Pramuka Garuda 'Jalur Tol' Jadi Polisi, Tetap Harus Lulus Seleksi
Indonesia
Hanya 7 Profesi Sipil Boleh Punya Senjata Api di Indonesia, Cek Syarat dan Aturannya!
Polri menegaskan kepemilikan senjata api sipil di Indonesia hanya untuk profesi tertentu. Calon pemilik wajib lolos tes kesehatan, psikologi, sertifikat menembak, dan screening Polri.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Hanya 7 Profesi Sipil Boleh Punya Senjata Api di Indonesia, Cek Syarat dan Aturannya!
Bagikan