Kronologi Senggolan Bus Polisi yang Berujung Maut

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Rabu, 04 Februari 2015
Kronologi Senggolan Bus Polisi yang Berujung Maut

Keluarga korban tabrakan kendaraan polisi (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Senin 2 Februari 2015, iring-iringan konvoi polisi terdiri atas 4 bus yang selesai bertugas mengamankan sidang pra peradilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Bus kedua yang berisi personel polisi menyenggol sepeda motor Honda Supra Fit nomor polisi B 1679 SJZ yang dikendarai Ahmad Guntur (53) di Underpass Trunojoyo, Kebayoran Baru.

Ketika diserempet rombongan mobil polisi, Ahmad Guntur sedang berboncengan dengan putrinya Layla Fitriani Ahmad (15) yang juga siswi di sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN). Ketika disenggol rombongan iring-iringan polisi, sepeda motor yang dikendarai Guntur jatuh tersungkur, Layla sendiri jatuh terbentur aspal dan mengeluarkan darah dari kepala dan telinga.

Dalam kondisi demikian Guntur panik dan meminta tolong kepada warga sekitar, sebaliknya bus polisi yang menabrak Guntur dan putrinya tidak berhenti melainkan terus berjalan. Akhirnya Guntur dan putrinya ditolong bus polisi ketiga.

BACA JUGA: Hujan Air Mata Iringi Kepergian Korban Seruduk Bus Polisi

Kemudian Guntur dan putrinya dibawa ke Puskesmas terdekat di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta dengan menggunakan bus polisi ketiga. Karena keterbatasan peralatan medis, akhirnya kedua korban dirujuk ke Rumah Sakit Fatmawati. Namun sayang mujur tak dapat diraih, setelah dirawat intensif di RS Fatmawati nyawa Layla Fitriani Ahmad tidak dapat tertolong lagi. Akhirnya korban meninggal dunia pada Senin sore (2/3). Ida Farida yang juga ibu korban tak kuasa menahan kesedihan, air mata pun mengalir dan membasahi pipinya.

Di tepi lain, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono mengaku sudah memerintahkan satuan petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk menyelediki kasus tersebut. Tim Sabhara Polda Metro Jaya sendiri sudah menyambangi rumah korban untuk memintai keterangan insiden senggolan yang berujung maut.

"Sudah saya perintahkan Propam untuk melakukan pemeriksaan. Pagi ini sudah didalami kasusnya," kata Jenderal Bintang dua di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/2).

Mantan Kapolda Kalimantan Barat menambahkan, pihaknya akan menindak tegas pelaku penabrak yang berujung maut.

"Tetap kita tindak," sambung mantan Kapolda Jawa Timur menegaskan.

Hingga kini kasus tersebut ditangai Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan. Aparat kepolisian juga masih melakukan pemeriksaan kepada anggota yang diduga menabrak sepeda montor Ahmad Guntur. (bhd)

 

BERITA LAINNYA:

Operasi Bina Kusuma Jaya, Polda Metro Jaya Berhasil Tangani 2.785 Tindak Kejahatan

Geliat Nuansa Tahun Baru Imlek di Glodok

#Kecelakaan #Polri #Polisi Tabrak Siswi SMK
Bagikan
Ditulis Oleh

Adinda Nurrizki

Berita Terkait

Indonesia
Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp 66,1 Triliun untuk 2027, Siapkan Pengamanan Pemilu 2029
Polri mengusulkan tambahan anggaran Rp66,1 triliun pada 2027. Selain untuk operasional dan pembangunan fasilitas, termasuk untuk mendukung pengamanan Pemilu 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp 66,1 Triliun untuk 2027, Siapkan Pengamanan Pemilu 2029
ShowBiz
Penyanyi Oliver Tree Meninggal Dunia, Alami Kecelakaan Helikopter di Brasil
Polisi mengatakan nama penyanyi dan komedian asal Amerika, Oliver Tree, tercantum dalam daftar penumpang yang diserahkan kepada otoritas penerbangan.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Penyanyi Oliver Tree Meninggal Dunia, Alami Kecelakaan Helikopter di Brasil
Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Mobil Listrik BYD Seruduk Pemotor Bekasi Sampai Tewas di Tempat
Petugas segera mengevakuasi jenazah korban menuju Rumah Sakit Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri Kramat Jati
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juni 2026
Mobil Listrik BYD Seruduk Pemotor Bekasi Sampai Tewas di Tempat
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Bagikan