Kronologi Penangkapan Komplotan Remaja yang Produksi Puluhan Kilogram Ganja Gorila


Polres Jakarta Pusat rilis hasil pengungkapan penjualan ganja gorila di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Polisi menyita 9,8 kilogram barang haram dari empat pelaku. Foto: MP/Kanu
MerahPutih.com - Polisi menangkap empat orang yang terlibat dalam kasus peredaran ganja gorila di kawasan Kembangan, Jakarta Barat dan Bandung.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyatno menuturkan, keeempat pelaku adalah RJ (21), RAP (18), MFR (19) dan RH (18).
Baca Juga
Polisi Bongkar Pabrik dan Peredaran Ganja Sintetis Yang Libatkan Anak Muda
"Kami sita barang bukti 9,8 kilogram," jelas Setyo di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (3/3).
Setyo melanjutkan, pabrik tembakau sintesis itu berada di Kembangan, Jakarta Barat.
"Mereka sudah beraksi selama dua tahun ya. Penjualan lewat akun Instagram," jelas Setyo.
Sementara itu, Kapolsek Sawah Besar, AKP Maulana Mukarom menjelaskan, sebelum penggrebekan tersebut dilakukan, petugas kepolisian terlebih dahulu melakukan penelusuran.

Saat memastikan, bahwa target telah terkunci, petugas lain lalu mendatangi lokasi kosan.
Saat sampai di sebuah kamar yang diyakini sedang ditempati pelaku pengedar narkoba tersebut, petugas langsung melakukan panggrebekan paksa dengan mendobrak pintu kamar tersebut.
"Malam ini, kami berhasil mengamankan seorang yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis tembakau gorila," jelas Maulana.
Maulana menambahkan, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat akan banyaknya peredaran narkoba. Diketahui, para pengedar narkoba ini disinyalir berasal dari wilayah Jakarta Barat
"Pelaku ini saat diinterogasi mengaku, bahwa dia bekerja bersama temannya. Kami akan buru pelaku berikutnya," jelas Maulana.
Para pelaku belajar secara otodidak, mereka semua lulusan SMA. Perbuatan para pelaku dapat merusak kesehatan masyarakat, karena dampak penggunaan tembakau ini melebihi ganja murni.
"Ini sintetis, halusinasi dan daya rusaknya lebih bahaya. Kami imbau, jauhi narkotika karena tidak ada manfaatnya sama sekali," ungkap Maulana.
Para tersangka dijerat Pasal 112 dan 113 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 10 tahun. (Knu)
Baca Juga
BNN Gagalkan Penyelundupan 450 Kilogram Ganja Dalam Paralon di Bogor
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kasus Salah Isi Pertalite Malah Dapat Solar di Kembangan, Pihak SPBU Bisa Dijerat Pasal UU Perlindungan Konsumen

Polisi Periksa Petugas Hingga Manajer SPBU Meruya Utara, Terbukti Lalai Jadi Tersangka

Final Timnas Indonesia U-23 Vs Vietnam, Polisi Peringatkan Penonton Tak Bawa Benda Berbahaya dan Pancing Keributan

Hasil Tes Urine Fachri Albar, Dinyatakan Positif Pakai Narkoba

Pandangan Menteri HAM Pigai Soal Legalisasi Ganja dan Kratom

Mahasiswa Bekasi Nekat Tanam Ganja di Kamar, Ketahuan Tetangga Ujungnya Masuk Bui

Lakukan Patroli dan Pembersihan Ranjau Paku di Jalan Pejompongan, Polisi: Hati-hati Modus Kejahatan

Polisi Tangkap Puluhan Anggota Geng Motor di Kemayoran, Belasan Motor dan Petasan Siap Ledak Disita

Legislator Harap Taman Nasional jadi Kawasan Konservasi Bebas dari Tanaman Ganja

Wiz Khalifa Didakwa atas Penggunaan Narkoba usai Manggung di Rumania
