Kronologi Kasus Kekerasan terhadap Balita di Daycare Cimanggis Depok


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Dok. Humas Polri)
MerahPutih.com - Kasus dugaan kekerasan terhadap balita MK (2) di daycare kawasan Cimanggis, Depok kini tengah diusut polisi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap kasus ini terbongkar setelah orang tua korban berinisial RD dilapori oleh guru di daycare.
"Pelapor dihubungi oleh aunty selaku guru di WSI yang memberitahu pelapor bahwa anaknya histeris ketika melihat Terlapor (MI) ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/7).
Singkatnya, rekaman CCTV di tempat penitipan anak itu dibuka. Dari situlah, RD mengetahui anaknya mendapatkan penganiayaan dari MI.
"Diketahui berdasarkan rekaman CCTV WSI bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Terlapor melakukan pemukulan kepada korban," ungkapnya.
Baca juga:
Kak Seto Imbau Orangtua Lebih Selektif dalam Memilih Daycare
Atas kejadian tersebut MK mengalami trauma serta luka memar pada bagian dada dan punggung. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Depok. Saat ini polisi masih menyelidiki laporan orang tua korban tersebut.
"Sedang didalami," tutup Ade.
Laporan orang tua korban itu dibuat di Polres Metro Depok, Senin (29/7). Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
