Kritik Perppu Ormas, Fadli Zon: Ini Bentuk Diktator Gaya Baru

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 13 Juli 2017
 Kritik Perppu Ormas, Fadli Zon: Ini Bentuk Diktator Gaya Baru

Wakil Ketua DPR Fadli Zon. (MP/Ponco Sulakosono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengkritik penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahum 2017 perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang Keormasan sebagai bentuk kediktatoran gaya baru.

Menurut Fadli Zon bentuk kediktatoran gaya baru tersebut dapat dilihat dari beberapa hal.

"Misalnya saja, Perppu tersebut menghapuskan pasal 68 UU No. 17 Tahun 2013 yang mengatur ketentuan pembubaran Ormas melalui mekanisme lembaga peradilan," kata Fadli Zon Begitupun Pasal 65, yang mewajibkan pemerintah untuk meminta pertimbangan hukum dari MA dalam hal penjatuhan sanksi terhadap Ormas, juga dihapuskan.

"Bahkan spirit persuasif dalam memberikan peringatan terhadap Ormas, sebagaimana sebelumnya diatur dalam Pasal 60, juga sudah ditiadakan," kata Fadli Zon di Jakarta, Rabu (12/7) kemarin.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Perppu tersebut juga tidak lagi mengatur peringatan berjenjang terhadap Ormas yang dinilai melakukan pelanggaran, dimana hal ini sebelumnya diatur dalam Pasal 62 UU No. 17 tahun 2013.

"Artinya, kehadiran Perppu tersebut selain memberikan kewenangan yang semakin tanpa batas kepada Pemerintah, juga tidak lagi memiliki semangat untuk melakukan pembinaan terhadap Ormas. Ini kemunduran total dalam demokrasi kita," kata Fadli Zon.

Fadli Zon juga mempertanyakan ihwal kegentingan dalam Perppu ini. Jika kita merujuk pada konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 dan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perppu, Perppu dikeluarkan dalam suatu kondisi kegentingan yang memaksa.

"Pertanyaannya sekarang, adakah kondisi kegentingan yang memaksa sehingga pemerintah membutuhkan Perppu ? Kegentingan ini harus didefinisikan secara objektif. Tidak bisa parsial," katanya.

Sebaliknya, Fadli justru memandang adanya Perppu ini akan memunculkan keresahan baru di tengah masyarakat. Perppu ini, tambahnya, syarat ancaman terhadap kebebasan berserikat yang sudah dijamin dalam UUD 1945 pasal 28 dan 28E. Fadli Zon menilai Perppu ini mengandung semangat yang sangat jauh dari semangat demokrasi.

Fadli Zon berpendapat bahwa Perppu tersebut berpotensi menjadi alat kesewenangan Pemerintah untuk membubarkan Ormas-Ormas yang kritis terhadap Pemerintah, tanpa harus melalui mekanisme persidangan lembaga peradilan. Dan hal itu berbahaya bagi jaminan keberlangsungan kebebasan berserikat di Indonesia.

"Menurut saya, Perppu "diktator" ini harus ditolak," katanya.(*)

Sumber: ANTARA

#Fadli Zon #Perppu #Wakil Ketua DPR #DPR #HTI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Fun
Rumah Bing Slamet di Tanah Tinggi Kini Jadi Museum, Abadikan Jejak Sang Maestro
Rumah Bing Slamet di Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, kini menjadi Museum Bing Slamet dengan koleksi sejarah, memorabilia, dan fasilitas interaktif.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 01 Oktober 2026
Rumah Bing Slamet di Tanah Tinggi Kini Jadi Museum, Abadikan Jejak Sang Maestro
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Sahkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri
Rapat Paripurna Ke-8 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 01 Oktober 2026
Rapat Paripurna DPR Sahkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri
Berita Foto
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR
Komjen Pol Suyudi Ario Seto saat menjalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR
Indonesia
Presiden Prabowo Subianto Bakal Hadiri Rapat Paripurna DPR
Dalam rapat itu, ada dua agenda utama, yakni penetapan mitra kerja Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Presiden Prabowo Subianto Bakal Hadiri Rapat Paripurna DPR
Indonesia
3 Negara Barengan Ajukan Tari Zapin Sebagai Warisan Budaya Takbenda ke UNESCO
Fadli berharap pengajuan seni tradisional Melayu ini bisa memperkuat visibilitas Zapin di tingkat global serta menunjukkan keragaman ekspresi budaya di kawasan Asia Tenggara
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 September 2026
3 Negara Barengan Ajukan Tari Zapin Sebagai Warisan Budaya Takbenda ke UNESCO
Berita Foto
RDP Ombudsman dan Komisi II DPR Bahas Temuan Lapas Mewah di Cibinong
Ketua Ombudsman Nuzran Joher mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 29 September 2026
RDP Ombudsman dan Komisi II DPR Bahas Temuan Lapas Mewah di Cibinong
Berita Foto
Kalapas Cibinong Nonaktif Wisnu Hadiri RDP dengan Komisi XIII DPR Bahas Temuan Lapas Mewah
Eks Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putanto mengikuti RDP dengan Komisi XIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Didik Setiawan - Senin, 28 September 2026
Kalapas Cibinong Nonaktif Wisnu Hadiri RDP dengan Komisi XIII DPR Bahas Temuan Lapas Mewah
Indonesia
DIM RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Makin Bertambah, Belum Hasilkan Naskah Final
Pembahasan mencakup sejumlah isu ketenagakerjaan, antara lain hubungan kerja, pengupahan, pelindungan pekerja perempuan, dan pemagangan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
DIM RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Makin Bertambah, Belum Hasilkan Naskah Final
Indonesia
Revitalisasi Keraton Solo Senilai Rp 150 Miliar Dimulai dengan Peletakan Batu Pertama, Menbud Fadli Zon Sebut sebagai Perintah Presiden Prabowo
Revitalisasi Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat memang sudah direncanakan sebagai bagian dari upaya untuk merevitalisasi aset-aset budaya.
Dwi Astarini - Kamis, 24 September 2026
Revitalisasi Keraton Solo Senilai Rp 150 Miliar Dimulai dengan Peletakan Batu Pertama, Menbud Fadli Zon Sebut sebagai Perintah Presiden Prabowo
Indonesia
Apindo Minta Masukan Perluasan Kesempatan Kerja di RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disempurnakan nomenklatur menjadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
 Apindo Minta Masukan Perluasan Kesempatan Kerja di RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Bagikan