MerahPutih.com - Indonesian Corruption Watch (ICW) menyoroti kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah komando Agus Rahardjo cs. Pasalnya, selama empat tahun masa kepemimpinan Agus cs, lembaga antirasuah belum mampu menuntaskan 18 kasus korupsi besar.
"Kami mencatat paling tidak masih ada 18 perkara korupsi yang cukup besar yang masih ditunggak penyelesaiannya oleh KPK," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Kantor ICW, Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu (12/5).
Beberapa dari 18 kasus korupsi tersebut di antaranya kasus suap perusahaan asal Inggris, Innospec ke pejabat Pertamina; bailout Bank Century; proyek pembangunan di Hambalang; suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia; proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan.
BACA JUGA: ICW Nilai Agus Rahardjo Cs Masih Ragu Terapkan Pasal Pencucian Uang
Kemudian kasus hibah kereta api dari Jepang di Kementerian Perhubungan; proyek pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan; suap Rolls Royce ke pejabat PT Garuda Indonesia; Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI); proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP); hingga kasus Pelindo II.
Dalam catatan ICW dan Transparancy International Indonesia (TII) kasus-kasus tersebut belum ada yang berkekuatan hukum tetap. Bahkan aktor utama di balik kasus itu belum terungkap, tersangka ada yang belum ditahan dan belum adanya perkembangan yang signifikan.
Salah satu contoh yakni kasus BLBI. Pada putusan Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung secara terang mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain, yang masih belum dijerat KPK.
"Ini kasus dengan kerugian negara cukup besar Rp 4,58 triliun. Dengan disebutkannya beberapa nama seharusnya menjadi modal bagi KPK untuk menindaklanjuti perkara ini. Karena jika dilihat dari tempus delicti kasus ini maka tahun 2022 akan berpotensi menjadi kadaluwarsa," bebernya.
Selain kasus BLBI, kasus korupsi e-KTP juga menjadi sorotan ICW. Padahal dalam dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, kata Kurnia, jaksa KPK menyebutkan politisi-politisi yang diduga menerima aliran dana dari proyek tersebut, namun belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Tentu sudah menjadi kewajiban bagi penegak hukum untuk membuktikan setiap dakwaan yang telah disebutkan dalam persidangan. Namun sejauh ini, KPK baru menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun," paparnya.
Kurnia menduga, salah satu penyebab terhambatnya penanganan kasus-kasus lama tersebut dikarenakan faktor jumlah sumber daya manusia (SDM) KPK yang minim.
"KPK selama ini mengeluh kekurangan SDM, SDM penyidik KPK tidak sampai 150 orang. Tapi KPK dihadapkan dengan perkara yang banyak, tunggakan perkara besar dan di sisi lain, KPK berhadapan dengan operasi tangkap tangan. Sudah pasti konsentrasi mereka akan terpecah," pungkasnya. (Pon)