KRI Kakap-881 Disiagakan di Teluk Manado

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 08 Desember 2020
KRI Kakap-881 Disiagakan di Teluk Manado

KRI Kakap-811. ANTARA/Dinas Penerangan Pangkalan Utama TNI AL VIII/Manado

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Salah satu unsur kapal perang di jajaran Pangkalan Utama TNI AL VIII/Manado, yakni KRI Kakap-811, disiagakan di perairan Teluk Manado, Sulawesi Utara, Selasa (8/12), dalam pengamanan Pilkada serentak 2020.

Komandan Pangkalan Utama TNI AL VIII/Manado Brigadir Jenderal TNI (Mar) Donar P Rompas mengatakan, pengerahan KRI Kakap-811 sebagai salah satu unsur pengamanan saat Pilkada merupakan komitmen mereka membantu pemerintah dalam mengamankan dan menyukseskan pesta demokrasi itu.

Penempatan kapal perang jenis fast patrol boat 57 ini sangat cocok untuk tugas pengamanan di perairan Teluk Manado itu.

Baca Juga:

Mendagri Pastikan Seluruh Daerah Siap Gelar Pilkada

"Kapal generasi pertama buatan Lurssen, Jerman ini dapat melaju dengan kecepatan 28 knot dan juga dilengkapi dengan helidek sehingga helikopter jenis NBO-105 dapat mudah bermanuver dalam rangka mengamankan perairan Teluk Manado," katanya di Manado, Selasa (8/12), dikutip Antara.

Ilustrasi - Pilkada 2020. (ANTARA/Naufal Ammar)
Ilustrasi - Pilkada 2020. (ANTARA/Naufal Ammar)

Komandan KRI Kakap-811, Mayor Laut (P) Alkadri menyatakan, semua anak buahnya telah siap untuk melaksanakan tugas pengaman pilkada di Sulawesi Utara.

"Semua awak kapal telah siap menuju daerah operasi pengaman Pilkada di Teluk Manado," katanya.

KRI Kakap-811 adalah kapal perang yang memiliki persenjataan meriam tunggal kaliber 40 mm serta dua senapan mesin 7,62 mm. Kapal ini juga sedang melaksanakan Operasi Kerambit Sakti-20 di bawah kendali operasi Gugus Tempur Laut Komando Armada II TNI AL. (*)

Baca Juga:

Begini Prospek Kemenangan Anak Mantu Jokowi dan Anak Ma'ruf Amin di Pilkada

#Pilkada Serentak #Pilkada 2020
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Indonesia
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Indonesia
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya membeberkan data terkini terkait petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia sepanjang pelaksanaan Pilkada 2024.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Desember 2024
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Indonesia
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Hasto Kristiyanto menambahkan bahwa PDIP telah membentuk tim khusus
Angga Yudha Pratama - Rabu, 04 Desember 2024
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Indonesia
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Forum Mahasiswa Solo: penting bagi masyarakat untuk tetap menjaga kedewasaan dalam berpendapat dan berpolitik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Desember 2024
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Bagikan