MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menerima persyaratan dokumen dari bakal pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana untuk maju melalui jalur perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024.
"Saat ini KPU DKI Jakarta telah menerima dokumen dukungan persyaratan bakal pasangan calon, dukungan tersebut sudah diunggah ke dalam Silon," kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Doddy Wijaya, yang dikutip Jumat (17/5).
Pasangan bakal calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana hadir langsung dalam penyerahan dokumen persyaratan jalur perserorangan ke kantor KPU Provinsi DKI Jakarta pada Kamis,(16/5).
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Sosialisasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan keduanya telah memenuhi minimal syarat minimal dukungan jalur peseorangan 618.968 yang tersebar di empat kota/kabupaten se-DKI Jakarta. "Kami sudah menerima sebanyak 840.640 dukungan," ujarnya.
Baca juga:
Maju Pilkada Jalur Independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto Bawa Berkas 1 Truk
Total 840.640 dukungan yang telah diunggah ke Silon itu terdiri dari Kabupaten Kepulauan Seribu sebanyak 6.196, Kota Jakarta Pusat 516.825, Kota Jakarta Utara 67.503, Jakarta Barat 139.888, Kota Jakarta Selatan 60.206, dan Kota Jakarta Timur sebanyak 50.022 dukungan.
KPU Provinsi akan melakukan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan sampai dengan tanggal 29 Mei 2024. Masyarakat dapat memberikan tanggapan atas dukungan yang diajukan pasangan mulai dari Senin, 13 Mei 2024 sampai dengan Jumat, 26 Juli 2024. (Asp)

