Pilwalkot Solo 2020

KPU Solo Temukan 1.061 Surat Suara Rusak

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 26 November 2020
KPU Solo Temukan 1.061 Surat Suara Rusak

KPU Solo, Jawa Tengah melakukan sortir surat suara Pilwakot Solo, Rabu (25/11). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Jawa Tengah, mulai melakukan sortir 429.231 lembar surat suara. Pada hari pertama penyortiran, ditemukan sebanyak 1.061 surat suara rusak.

Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti mengatakan, sesuai rencana sortir 429.231 lembar surat suara Pilwakot Solo dilaksanakan selama enam hari, yakni Rabu-Senin (25-30/11). Ia mengatakan pada hari pertama ada 43.259 surat suara yang telah disortir.

Baca Juga

429.231 Lembar Surat Suara Tiba di KPU Solo

"Dari jumlah tersebut 42.198 surat suara dinyatakan baik. Sisanya 1.061 surat suara rusak," kata Nurul, Kamis (26/11).

Kerusakan surat suara tersebut di antaranya ditemukan ada titik di salah satu gambar paslon, lipatan di gambar, dan gambar paslon kurang bagus. Surat suara yang rusak ini dipisahkan untuk selanjutnya dimusnahkan.

"Surat suara rusak ini nantinya kami kembalikan pada percetakan untuk diganti yang baru, sesuai jumlah sama dengan yang rusak," tutur Nurul.

Ketua KPU Solo Nurul Sutarti menunjukkan surat suara yang baru saja tiba di kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Sabtu (21/11). (MP/Ismail)
Ketua KPU Solo Nurul Sutarti menunjukkan surat suara yang baru saja tiba di kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Sabtu (21/11). (MP/Ismail)

Menurut Nurul, pendataan surat suara rusak dilakukan setiap hari. KPU untuk sortir surat suara memperkerjakan 25 orang dari luar. Tiap hari setiap orang ditarget melipat 2.000 surat suara dengan honor Rp225.000 per orang

"Sesuai aturan KPU RI pemberian honor tenaga sortir kertas suara tidak boleh lebih dari Rp300.000 per orang," kata Nurul.

Ketua KPK Solo menambahkan sortir surat suara dilakukan di ruang tertutup dengan diawasi petugas. Dipilihnya di ruang tertutup sebagai lokasi sortir untuk menghindari tercecernya surat suara. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Debat Gibran Vs Bagyo, KPU Solo Angkat Tema Membangun Surakarta sebagai Kota Budaya

#Pilkada Serentak #Pilkada Solo #Pilkada 2020
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
Paslon Dukungan Jokowi-Gibran Ditetapkan KPU, Jokowi Bilang Begini
Jokowi memberikan tanggapan hasil Pilkada Solo tersebut. Dia berharap Solo lebih baik dalam penataan tata ruang kota.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 Januari 2025
Paslon Dukungan Jokowi-Gibran Ditetapkan KPU, Jokowi Bilang Begini
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
PDIP Tak Ajukan Gugatan ke MK, KPU Solo Tetapkan Respati-Astrid Menangi Pilkada
PDIP tak ajukan gugatan, KPU Solo tetapkan Respasti-Astrid sebagai pemenang Pilkada.
Soffi Amira - Rabu, 08 Januari 2025
PDIP Tak Ajukan Gugatan ke MK, KPU Solo Tetapkan Respati-Astrid Menangi Pilkada
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Indonesia
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Indonesia
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya membeberkan data terkini terkait petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia sepanjang pelaksanaan Pilkada 2024.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Desember 2024
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Bagikan