KPU Sleman Pindahkan 1 TPS ke Barak Pengungsian Merapi


Pendirian TPS di pengungsian Gunung Merapi. (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Sleman memindahkan satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Dusun Kalitengah Lor ke Barak Pengungsian Glagaharjo, Cangkringan, Sleman. Pemindahan dilakukan untuk mengakomodir para pengungsi memberikan hak suaranya.
Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi menjelaskan, pemindahan dilakukan lantaran lokasi TPS beresiko tinggi karena berada di kawasan rawan bencana (KRB) Gunung Merapi.
Baca Juga:
Mendagri Pastikan Seluruh Daerah Siap Gelar Pilkada
"Sebagian besar warga di sekitar TPS sudah dipindahkan ke barak pengungsian. Jadi jauh lebih aman TPS di Barak pengungsian," ujar Trapsi di Yogyakarta Selasa (08/12).
Dengan adanya pemindahan ini, warga yang mengungsi tidak perlu lu kembali ke rumahnya. Sementara warga yang belum mengungsi diminta untuk datang ke TPS pengungsian.
Tercatat ada sekitar 400 warga yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS Dusun Kalitengah Lor.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sleman Joko Supriyanto menuturkan, pihaknya telah menyiapkan tenda khusus sebagai TPS.
Ia meminta masyarakat tidak khawatir terjadinya persebaran Covid-19 lantaran petugas KPPS berasal dari para pengungsi dan warga dalam satu dusun Kalitengah Lor.

"Saya imbau warga tidak perlu khawatir. Wilayah Kalitengah Lor serta Glagaharjo masuk zona hijau. Petugas juga dilengkapi APD dan protokol kesehatan ketat,"tegas Joko.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Abdul Karim Mustofa mengatakan, pihaknya meningkatkan pengawasan pendistribusian logistik terutama pada logistik di barak pengungsian dan disekitar shelter penampung dan rumah sakit pasien COVID-19.
"Kami sudah minta panwaslu agar logistik benar-benar dicek dan dihitung ulang baik jumlah maupun sasarannya,” katanya. (Teresa Ika/Yogyakarta)
Baca Juga:
H-1 Pilkada Serentak, 49 Ribu TPS Masuk Kategori Rawan
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024

Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK

Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
