KPU Sleman Akan Buka TPS di Tempat Pengungsian


Ilustrasi pencoblosan surat suara. Foto: MP/Teresa Ika
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, DIY, berencana membuka tempat pemungutan suara (TPS) di lokasi pengungsian. TPS ini bukanlah TPS baru, melainkan pindahan dari salah satu TPS Dusun Kalitengah Lor.
Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi menjelaskan, pihaknya sedang menyusun skenario perpindahan TPS tersebut.
"Kemungkinannya adalah perpindahan tempat pemilihan (TPS). Semua yang dari Kalitengah Lor akan pindah memilih di TPS terdekat tempat mengungsi. Itu opsi sementara ini,” ujar Trapsi di Yogyakarta, Selasa (17/11)
Baca Juga
Dituding Politik Uang dan Anak PKI, Gibran: Saya Fokus Blusukan
Hal ini dilakukan untuk memastikan para pengungsi dapat menggunakan hak suaranya. Namun, ia belum memutuskan lokasi percis TPS para pengungsi. Keputusan pemindahan dan lokasi TPS pengungsu ini akan dikeluarkan pada akhir November 2020. Pihaknya masih melihat pergerakan aktivitas para pengungsi.
Sementara untuk prosedur pencoblosan Trapsi menegaskan masih menggunakan sistem yang sama dengan pencoblosan di TPS lainnya. Para pemilih datang ke lokasi TPS sesuai waktu yang sudah ditentukan dalam undangan. Mereka wajib membawa bolpoin serta memakai masker.

Kemudian mereka akan diperiksa suhu tubuh, cuci tangan dengan menggunakan hand sanitizer atau disediakan tempat cuci tangan khusus saat hendak masuk ke lokasi pencoblosan.
Para pemilih akan diberi sarung tangan plastik sekali pakai dan kemudian masuk dalam bilik pencoblosan. "Selesai nyoblos, sarung tangan dilepas dan dibuang. Lalu kami teteskan tinta biru ke jari mereka,"pungkasnya.
Panewu (Camat) Cangkringan, Suparmono berharap KPU Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, memindah atau menggeser tempat pemungutan suara (TPS) di Dusun Kalitengah Lor ke barak pengungsian erupsi Gunung Merapi di Glagaharjo.
Pasalnya nya ada sekitar 200 warga Kalitengah Lor yang mengungsi ke kantor desa glagaharjo. Sebagian besar adalah kelompok rentan seperti lansia, wanita hamil, difabel yang sulit untuk mobilitas.
Baca Juga
"Warga nonkelompok rentan yang tidak mengungsi dan memiliki hak suara, nanti juga mencoblos di TPS barak pengungsian. karena mereka 'kan lebih mudah datang ke sini (Glagaharjo) ketimbang pengungsi yang kesana (Kali tengah Lor)," katanya. (Teresa Ika/Yogyakarta)
Bagikan
Patricia Pur Dara Vicka
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024

Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK

Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
