KPU Siap Tindaklanjuti Putusan MK Soal Calon Tunggal

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Selasa, 29 September 2015
KPU Siap Tindaklanjuti Putusan MK Soal Calon Tunggal

Hadar Nafis Gumay (Kiri) Komisioner KPU (Antara Foto/Awal Lingga)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan daerah yang hanya memiliki calon tunggal boleh melanjutkan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Sementara, saat ini ada tiga daerah yang mempunyai calon tunggal dan sesuai peraturan sebelumnya ditunda pada 2017.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menindaklanjuti keputusan MK tersebut. Dengan demikian, ada kemungkinan tiga daerah tersebut akan dilanjutkan tahapan Pilkadanya.

Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay menjelaskan, secara teknis daerah yang hanya mempunyai calon tunggal akan disiapkan kolom khusus dalam surat suara. Kolom tersebut berisi persetujuan terhadap calon yang maju.

"Cara memilihnya nanti akan ada wajah pasangan calon dan akan disediakan kolom semacam ya atau tidak untuk menanyakan apakah pemilih setuju pasangan calon tunggal tersebut menjadi kepala daerah," ujar Hadar, di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Selasa (29/9).

Namun, kata Hadar, KPU akan melakukan rapat pleno terlebih dahulu menanggapi secara resmi keputusan MK tersebut. Pantauan Merahputih.com hingga Selasa (29/9) pukul 20.40 WIB, Komisioner KPU masih menggelar rapat pleno.

"Kami tetap perlu mempelajari putusan MK tersebut terlebih dahulu. Kalau dalam putusan tersebut ada kejelasan harus dilakukan sekarang tentu kami harus melaksanakan," ungkapnya.

Adapun 3 daerah calon tunggal yang kemungkinan akan KPU buka kembali tahapan pilkadanya ialah Kabupaten Blitar (Jawa Tengah), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), dan Kabupaten Timor Tengah Utara (NTT).

Sementara itu, menambahkan pernyataan Hadar, Komsioner KPU Pusat bidang anggaran dan logisitk Arief Budiman mengatakan, KPU Pusat akan mengecek kesiapan KPU di 3 daerah tersebut. Kesiapan itu berkaitan dengan ketersediaan anggaran, personil dan logistik pemilihan.

"Apakah personil tersebut masih memenuhi syarat atau tidak, serta pengadaan logisitik pemilihan apakah waktunya masih tercukupi atau tidak," jelasnya.

Selain itu, Arief juga menyatakan akan mengubah PKPU nomor 12 tentang pencalonan serta PKPU 6 tentang norma standar prosesur kebutuhan pengadaan dan pendistribusian kelengkapan pemilohan daerah. "PKPU 6 perlu direvisi juga arena KPU sebelumnya tidak mengatur desain dan bentuk surat suara untuk daerah calon tunggal," terangnya. (Mad)

BACA JUGA:  

  1. Syarat Calon Independen Diringankan 
  2. Putusan MK, Calon Tunggal Bisa Ikuti Pilkada Serentak 
  3. Mendagri Keluarkan 3 Instruksi terkait Pilkada Serentak 
  4. Pilkada 2015 Hanya Diikuti 265 Daerah 
#Calon Independen #Calon Tunggal #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Bagikan