MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merekomendasikan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak dibagi menjadi dua tingkat. Yakni ditingkat nasional dan daerah.
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan rekomendasi tersebut dibuat menyusul banyaknya permasalahan yang muncul pada saaT Pemilu serentak 2019 kemarin.
"Pemilu serentak nasional untuk Pilpres, Pemilu DPR dan DPD yang memilih pejabat tingkat nasional," ujar Hasyim melalui keterangan tertulis, Selasa (23/4).
Untuk Pemilu tingkat daerah, kata Hasyim, meliputi pemilihan kepada daerah gubernur dan bupati/walikota serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Pemilu tingkat nasional maupun daerah keduanya tetap merupakan perhelatan Pemilu lima tahunan.
Namun, Hasyim mengungkapkan, bahwa untuk Pemilu tingkat daerah dilakukan di tengah-tengah Pemilu nasional.
"Pemilu nasional 5 tahunan, misalnya 2019 berikutnya 2024. Pemilu daerah 5 tahunan diselenggarakan di tengah 5 tahunan Pemilu nasional. Misalnya pemilu nasional 2019 dalam 2,5 tahun berikutnya yaitu 2022 Pemilu daerah," jelasnya.
Adapun ada empat pertimbangan yang menjadi alasan KPU merekomendasikan hal itu. Pertama aspek politik dengan pembagian Pemilu serentak menjadi Pemilu tingkat nasional dan daerah maka akan terjadi konsolidasi yang semakin stabil. Sebab, koalisi partai dibangun sejak awal pencalonan.
"Kedua aspek manajemen penyelenggara pemilu. Beban akan lebih proporsional dan tidak terjadi penumpukan beban yang berlebih," tegasnya.
Ketiga yaitu aspek kepentingan pemilih. Ia menilai masyarakat akan lebih mudah dalam menggunakan hak pilih lantaran bisa fokus dihadapkan kepada calon pejabat nasional dan daerah dalam dua Pemilu yang berbeda.
"Empat aspek kampanye. Isu-isu kampanye semakin fokus dengan isu nasional dan isu daerah yang dikampanyekan dalam pemilu yang terpisah," pungkasnya. (Asp)