KPU: Putusan PTUN Golkar Belum Dianggap Inkrah
Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) dan Ketua KPU Husni Kamil Malik (kanan) menghadiri penyerahan Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK2) di Jakarta, Jumat (17/4). (antara foto)
MerahPutih Politik - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mewajibkan Partai Golkar diikutsertakan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015. Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetap menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap pengadilan.
"Ya sesuai dengan PKPU 9/2015," ujar Komisoner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah ketika dihubungi Merahputih.com, Selasa (19/5).
Menurut Ferry, putusan PTUN Senin (18/5) kemarin bisa jadi menjadi keputusan final. Dengan demikian, kepengurusan Partai Golkar versi Munas Riau dapat mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2015.
Namun, dengan adanya rencana banding dari Kementerian Hukum dan HAM serta kubu Agung Laksono, maka putusan PTUN kemarin tidak bisa dianggap inkrah. KPU akan menunggu hasil banding.
"Kalau ada upaya hukum lain oleh para pihak berarti belum inkrah," tegas Ferry.
Sebelumnya, PTUN telah memutuskan agar Menkum HAM mencabut pemberian SK kepengurusan yang sah Agung Laksono. Selain itu, PTUN juga mewajibkan Golkar diikutsertakan dalam Pilkada serentak 2015 dengan persetujuan ketua DPP Golkar versi Munas Riau, di mana Aburizal Bakrie sebagai ketua umum, Idrus Marham sebagai sekertaris jenderal dan Agung Laksono sebagai wakil ketua umum. (mad)
BACA JUGA:
Ajukan Banding, Hasto Dukung Langkah Menteri Yasonna
Yusril: Kepengurusan Golkar Kembali ke Hasil Munas Riau
Tommy Soeharto Ngamuk Minta Menteri Yasonna Segera Dipecat
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Agung Laksono Klaim Jadi Ketua PMI yang Sah, Siap Lapor ke Pemerintah
Ketum Golkar Pilih Bungkam Terkait Konflik JK Vs Agung Laksono di PMI
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Pemerintah Siap Turun Tangan Mediasi Konflik JK Vs Agung Laksono di PMI