KPU Kota Tangsel Umumkan Batas Pendaftaran Pantarlih Pilgub dan Pilwalkot 2024

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Juni 2024
KPU Kota Tangsel Umumkan Batas Pendaftaran Pantarlih Pilgub dan Pilwalkot 2024

Ketua KPU Kota Tangerang Selatan, M. Taufiq MZ usai menetapkan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih Anggota DPRD Kota Tangsel Pemilu 2024. (Foto: MerahPutih.com/Asropih)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengingatkan, hari ini Rabu (19/6), merupakan hari terakhir pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2024.

KPU Kota Tangsel membutuhkan sebanyak 3.893 Pantarlih untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten dan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Tangsel 2024.

"Iya betul hari ini terakhir pendaftaran Pantarlih sampai pukul 23.59," kata Ketua KPU Kota Tangerang Selatan, M. Taufiq MZ kepada MerahPutih.com, Rabu (19/6).

Baca juga:

KPU Kota Tangsel Siapkan 2.052 TPS untuk Pilkada 2024

M. Taufiq menuturkan, tidak ada batasan umur bagi petugas Pantarlih, siapapun bisa mendaftar dengan syarat dan ketentuan. Pantarlih ini akan melakukan pendataan untuk daftar pemilih dari rumah ke rumah

"Nggak ada batas usia, hanya KPPS yang di atur batas usia nya," urainya.

Sekadar diketahui, pendaftaran petugas Pantarlih berlangsung mulai 13 -19 Juni 2024.

Adapun persyaratan calon pendaftar Pantarlih, sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia yang berusia paling, rendah 17 tahun;

2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih;

3. Mampu secara jasmani dan rohani:

4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

5.Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau pemenangan peserta Pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan terakhir.

Lalu, berikut dokumen persyaratan Pantarlih untuk KPU Kota Tangsel:

1.Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih;

2.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang masih berlaku; 3.Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir;

4.Daftar riwayat hidup;

5.Pas Foto 4X6;

6.Surat Keterangan Sehat (mencantumkan hasil tekanan darah, gula darah, kolesterol);

7.Surat pernyataan yang bersangkutan bermaterai dan ditandatangani

Tambahan dokumen

1. Surat keterangan partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun:

2. Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. (asp)

#KPU Tangsel #Pilkada Tangsel
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Berita
KPU Kota Tangsel Ikuti Proses Gugatan Paslon Ruhama-Shinta ke MK
KPU Kota Tangsel mengikuti proses gugatan Ruhama-Shinta ke Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Rabu, 01 Januari 2025
KPU Kota Tangsel Ikuti Proses Gugatan Paslon Ruhama-Shinta ke MK
Berita Foto
Pilkada Tangsel 2024: Benyamin-Pilar No 1 dan Ruhamaben-Shinta No 2
Ketua KPU Kota Tangerang Selatan M Taufik (kanan) memberikan nomor urut kepada Pasangan Calon Wali kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Ruhamaben (kiri) dan Shinta Wahyuni (tengah) saat Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Pilkada Kota Tangerang Selatan di Kantor KPU Kota Tangerang Selatan, Tangerang, Banten, Senin (23/9/2024).
Didik Setiawan - Selasa, 24 September 2024
Pilkada Tangsel 2024: Benyamin-Pilar No 1 dan Ruhamaben-Shinta No 2
Berita Foto
Rama-Shinta Luncurkan Warna Pink dan Hashtag Tangsel Banget untuk Pilkada 2024
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Ruhamaben dan dr. Shinta berfoto bersama pendukung da simpatisan saat memperkenalkan warna pink dan hastag Tangsel Banget sebagai identitas kampanye Pilkada 2024 di Markas Pemenangan Rama-Shinta, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (17/9/2024).
Didik Setiawan - Selasa, 17 September 2024
Rama-Shinta Luncurkan Warna Pink dan Hashtag Tangsel Banget untuk Pilkada 2024
Indonesia
Riza Patria Mundur dari Pilkada Tangsel, Diberi Tugas Baru oleh Gerindra
Riza membantah soal kegagalan pasangan tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Agustus 2024
Riza Patria Mundur dari Pilkada Tangsel, Diberi Tugas Baru oleh Gerindra
Indonesia
Riza Patria Tinggalkan Marshel, Demokrat Balik Kanan Usung Benyamin-Pilar
Peralihan dukungan Demokrat di Pilkada Tangsel ini merupakan dinamika yang lazim terjadi di Pilkada.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Agustus 2024
Riza Patria Tinggalkan Marshel, Demokrat Balik Kanan Usung Benyamin-Pilar
Indonesia
Tinggalkan Marshel, Riza Patria Mundur dari Pilkada Tangsel
Hasbil tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana perjalanan politik Marshel Widianto yang didukung Koalisi Indonesia Maju.
Mula Akmal - Rabu, 28 Agustus 2024
Tinggalkan Marshel, Riza Patria Mundur dari Pilkada Tangsel
Indonesia
Rampung 100 Persen, KPU Tangsel Lanjut Tahapan Pencermatan Hasil Coklit
KPU Tangsel meranmpungkan coklit sebelum waktu yang ditetapkan.
Dwi Astarini - Senin, 22 Juli 2024
Rampung 100 Persen, KPU Tangsel Lanjut Tahapan Pencermatan Hasil Coklit
Indonesia
Kontestasi Pilkada Jadi Momentum Pembuktian Marshel Bisa Dapatkan Dukungan Warga Tangsel
Marshel sebagai komika kenamaan tanah air memiliki kelebihan tertentu. Namun yang terpenting, Marshel mempunyai hak untuk memilih dan dipilih
Mula Akmal - Senin, 22 Juli 2024
Kontestasi Pilkada Jadi Momentum Pembuktian Marshel Bisa Dapatkan Dukungan Warga Tangsel
Indonesia
Ada 57 Pemilih yang Usianya di Atas 100 Tahun, KPU Tangsel Beri Perlakuan Khusus
Bagi pemilih lansia ini KPU Tangsel akan beri perlakuan khusus, yaitu melakukan tugas jemput bola.
Mula Akmal - Minggu, 21 Juli 2024
Ada 57 Pemilih yang Usianya di Atas 100 Tahun, KPU Tangsel Beri Perlakuan Khusus
Indonesia
Coklit KPU Tangsel Sudah di Atas 90 Persen
Kota Tangsel memang memiliki tiga kota mandiri yakni perumahan elit Alam Sutera, BSD dan juga Bintaro
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 13 Juli 2024
Coklit KPU Tangsel Sudah di Atas 90 Persen
Bagikan