KPU Kota Tangsel Umumkan Batas Pendaftaran Pantarlih Pilgub dan Pilwalkot 2024


Ketua KPU Kota Tangerang Selatan, M. Taufiq MZ usai menetapkan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih Anggota DPRD Kota Tangsel Pemilu 2024. (Foto: MerahPutih.com/Asropih)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengingatkan, hari ini Rabu (19/6), merupakan hari terakhir pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2024.
KPU Kota Tangsel membutuhkan sebanyak 3.893 Pantarlih untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten dan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Tangsel 2024.
"Iya betul hari ini terakhir pendaftaran Pantarlih sampai pukul 23.59," kata Ketua KPU Kota Tangerang Selatan, M. Taufiq MZ kepada MerahPutih.com, Rabu (19/6).
Baca juga:
M. Taufiq menuturkan, tidak ada batasan umur bagi petugas Pantarlih, siapapun bisa mendaftar dengan syarat dan ketentuan. Pantarlih ini akan melakukan pendataan untuk daftar pemilih dari rumah ke rumah
"Nggak ada batas usia, hanya KPPS yang di atur batas usia nya," urainya.
Sekadar diketahui, pendaftaran petugas Pantarlih berlangsung mulai 13 -19 Juni 2024.
Adapun persyaratan calon pendaftar Pantarlih, sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia yang berusia paling, rendah 17 tahun;
2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih;
3. Mampu secara jasmani dan rohani:
4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
5.Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau pemenangan peserta Pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan terakhir.
Lalu, berikut dokumen persyaratan Pantarlih untuk KPU Kota Tangsel:
1.Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih;
2.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang masih berlaku; 3.Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir;
4.Daftar riwayat hidup;
5.Pas Foto 4X6;
6.Surat Keterangan Sehat (mencantumkan hasil tekanan darah, gula darah, kolesterol);
7.Surat pernyataan yang bersangkutan bermaterai dan ditandatangani
Tambahan dokumen
1. Surat keterangan partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun:
2. Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. (asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
KPU Kota Tangsel Ikuti Proses Gugatan Paslon Ruhama-Shinta ke MK

Pilkada Tangsel 2024: Benyamin-Pilar No 1 dan Ruhamaben-Shinta No 2

Rama-Shinta Luncurkan Warna Pink dan Hashtag Tangsel Banget untuk Pilkada 2024

Riza Patria Mundur dari Pilkada Tangsel, Diberi Tugas Baru oleh Gerindra

Riza Patria Tinggalkan Marshel, Demokrat Balik Kanan Usung Benyamin-Pilar

Tinggalkan Marshel, Riza Patria Mundur dari Pilkada Tangsel

Rampung 100 Persen, KPU Tangsel Lanjut Tahapan Pencermatan Hasil Coklit

Kontestasi Pilkada Jadi Momentum Pembuktian Marshel Bisa Dapatkan Dukungan Warga Tangsel

Ada 57 Pemilih yang Usianya di Atas 100 Tahun, KPU Tangsel Beri Perlakuan Khusus

Coklit KPU Tangsel Sudah di Atas 90 Persen
