KPU Bekasi Sasar Pemilih Pemula Dongkrak Partisipasi


Sejumlah petugas Satpol PP menertibkan baliho kampanye seorang bakal calon bupati, di Kudus, Jawa Tengah, Senin (24/7). ( ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi, Jawa Barat, akan menyasar 20 persen pemilih pemula guna mendongkrak tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2018.
"Pada Pilkada 2013, tingkat partisipasi pemilih hanya 49 persen dari daftar pemilih tetap. Kami ingin mendongkrak pada Pilkada 2018 dengan tambahan potensi pemilih pemula sampai 20 persen," kata Anggota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Sumber Daya Manusia KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni di Bekasi, Sabtu (29/7).
Menurut dia, jumlah potensi pemilih pemula di wilayah itu diperkirakan mencapai 209 juta orang yang berasal dari siswa SMA/SMK sederajat yang sudah berusia minimal 17 tahun pada 2018.
"Biasanya pemilih pemula ini adalah siswa SMA/SMK kelas 1 dan 2," katanya.
Asumsi itu didasari atas jumlah pelajar pada tingkatan tersebut di 22 SMA/SMK dengan rata-rata usia pemilih mencapai 700 orang per sekolah.
"Jumlah itu di luar sekolah swasta di Kota Bekasi maka potensinya bisa lebih dari 20 persen dari DPT 2013," katanya.
Nurul mengatakan, pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan DNA Catatan Sipil untuk mengintensifkan sosialisasi kepada pemilih pemula.
Sosialisasi pemilih pemula akan dilangsungkan secara road show ke sekolah-sekolah dengan melibatkan sejumlah instansi terkait.
Selain itu, KPU Kota Bekasi juga tengah menantikan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri untuk dijadikan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebelum ditetapkan menjadi DPT.
"Pemutakhiran DP4 menjadi DPS diagendakan berlangsung pada Agustus 2017 seiring pembentukan panitia khusus," katanya. (*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Gara-gara Gempa Bekasi Magnitudo 4,9, 8 Jadwal Whoosh Dibatalkan dan Penumpang Kebingungan

Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

Banjir di Bekasi Melanda 20 Titik, Warga Mengungsi dan Ketinggian Air Mencapai 300 cm

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
