MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2024-2029.
Penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wapres ini dilakukan usai Makahmah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan dari pasangan kubu 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
"Tahapan berikutnya untuk tahapan pemilu presiden adalah penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih 2024 yang diagendakan KPU pada hari Rabu 24 April jam 10.00 WIB di kantor KPU RI," ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari usai sidang putusan sengketa PHPU Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Baca juga:
Istana Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo
Hasyim menyebutkan, seluruh permohonan dari pihak pemohon ditolak membuat Surat Keputusan (SK) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 Secara Nasional, dinyatakan benar dan tetap sah.
"Surat tersebut jadi dasar KPU untuk segera melakukan penetapan," pungkasnya.
Baca juga:
MK Tolak Gugatan Pilpres, Gibran: Saya Tunggu Arahan Prabowo
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan capres-cawapres kubu 01 dan 03, setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.
MK juga menyatakan, dalil yang menganggap adanya nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres, tidak beralasan menurut hukum.
Kendati demikian, ada perbedaan pendapat di antara tiga hakim masing-masing, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbanisngsih, dan Arief Hidayat. (Asp)
Baca juga:
Terima Putusan MK, Ganjar: Selamat Bekerja untuk Prabowo-Gibran

