KPK Tingkat Status Perkara Dugaan Korupsi di LPEI ke Penyidikan

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 20 Maret 2024
KPK Tingkat Status Perkara Dugaan Korupsi di LPEI ke Penyidikan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. MP/Ponco Sulaksono

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi di Eximbank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke tahap penyidikan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan awalnya KPK menerima laporan dugaan korupsi di LPEI sejak 10 Mei 2023, lalu ditindaklanjuti dengan proses telaah dan penyelidikan.

Setelah mengetahui laporan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Kejaksaan Agung (Kejagung), KPK melakukan gelar perkara dan meningkatkan status perkara itu ke tahap penyidikan.

Baca juga:

Menkeu Laporkan Dugaan Fraud 4 Debitur LPEI Senilai Rp 2,505 Triliun ke Kejagung

"Kemarin Menteri Keuangan telah laporkan dugaan tindak pidana korupsi ini ke Kejagung sehingga kami KPK tegaskan bahwa KPK telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan penyimpangan korupsi pada penyaluran kredit pada lPEI ini telah naik pada status penyidikan," kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/3).

Meski begitu, lembaga antirasuah belum menetapkan pihak yang menjadi tersangka kasus ini. Padahal, dalam proses penanganan perkara di KPK, peningkatan penanganan perkara diiringi dengan penetapan tersangka.

Ghufron menjelaskan hal itu menyikapi putusan praperadilan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan.

Baca juga:

KPK Usut Dugaan Korupsi di PLN, Sudah Ada Tersangka

Saat itu, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dan Helmut tidak sah karena keduanya ditetapkan berdasarkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik).

Hal itu, kata Ghufron, bertentangan dengan Pasal 1 angka 5 dan Pasal 17 KUHAP yang menyebut penyidikan dilakukan untuk mencari tersangka.

"Oleh karena itu, KPK mulai saat ini menetapkan penyidikan dilakukan sesuai dengan kombinasi antara KUHAP dan UU KPK Pasal 44 ayat (1) tersebut," ungkapnya. (Pon)

Baca juga:

KPK Belum Mau Buka Nama Tersangka Dugaan Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam

#KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - 1 jam, 15 menit lalu
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - 1 jam, 45 menit lalu
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 46 menit lalu
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Indonesia
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
KPK ungkap Wamen Imipas Silmy Karim terima Rp100 juta per pekan dari pemerasan izin tinggal WNA. Uang dibagi dengan kode “malaikat” dan nama grup musik.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
Bagikan