KPK Tingkat Status Perkara Dugaan Korupsi di LPEI ke Penyidikan


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. MP/Ponco Sulaksono
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi di Eximbank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke tahap penyidikan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan awalnya KPK menerima laporan dugaan korupsi di LPEI sejak 10 Mei 2023, lalu ditindaklanjuti dengan proses telaah dan penyelidikan.
Setelah mengetahui laporan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Kejaksaan Agung (Kejagung), KPK melakukan gelar perkara dan meningkatkan status perkara itu ke tahap penyidikan.
Baca juga:
Menkeu Laporkan Dugaan Fraud 4 Debitur LPEI Senilai Rp 2,505 Triliun ke Kejagung
"Kemarin Menteri Keuangan telah laporkan dugaan tindak pidana korupsi ini ke Kejagung sehingga kami KPK tegaskan bahwa KPK telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan penyimpangan korupsi pada penyaluran kredit pada lPEI ini telah naik pada status penyidikan," kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/3).
Meski begitu, lembaga antirasuah belum menetapkan pihak yang menjadi tersangka kasus ini. Padahal, dalam proses penanganan perkara di KPK, peningkatan penanganan perkara diiringi dengan penetapan tersangka.
Ghufron menjelaskan hal itu menyikapi putusan praperadilan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan.
Baca juga:
Saat itu, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dan Helmut tidak sah karena keduanya ditetapkan berdasarkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik).
Hal itu, kata Ghufron, bertentangan dengan Pasal 1 angka 5 dan Pasal 17 KUHAP yang menyebut penyidikan dilakukan untuk mencari tersangka.
"Oleh karena itu, KPK mulai saat ini menetapkan penyidikan dilakukan sesuai dengan kombinasi antara KUHAP dan UU KPK Pasal 44 ayat (1) tersebut," ungkapnya. (Pon)
Baca juga:
KPK Belum Mau Buka Nama Tersangka Dugaan Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
