KPK Tingkat Status Perkara Dugaan Korupsi di LPEI ke Penyidikan
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. MP/Ponco Sulaksono
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi di Eximbank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke tahap penyidikan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan awalnya KPK menerima laporan dugaan korupsi di LPEI sejak 10 Mei 2023, lalu ditindaklanjuti dengan proses telaah dan penyelidikan.
Setelah mengetahui laporan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Kejaksaan Agung (Kejagung), KPK melakukan gelar perkara dan meningkatkan status perkara itu ke tahap penyidikan.
Baca juga:
Menkeu Laporkan Dugaan Fraud 4 Debitur LPEI Senilai Rp 2,505 Triliun ke Kejagung
"Kemarin Menteri Keuangan telah laporkan dugaan tindak pidana korupsi ini ke Kejagung sehingga kami KPK tegaskan bahwa KPK telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan penyimpangan korupsi pada penyaluran kredit pada lPEI ini telah naik pada status penyidikan," kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/3).
Meski begitu, lembaga antirasuah belum menetapkan pihak yang menjadi tersangka kasus ini. Padahal, dalam proses penanganan perkara di KPK, peningkatan penanganan perkara diiringi dengan penetapan tersangka.
Ghufron menjelaskan hal itu menyikapi putusan praperadilan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan.
Baca juga:
Saat itu, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dan Helmut tidak sah karena keduanya ditetapkan berdasarkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik).
Hal itu, kata Ghufron, bertentangan dengan Pasal 1 angka 5 dan Pasal 17 KUHAP yang menyebut penyidikan dilakukan untuk mencari tersangka.
"Oleh karena itu, KPK mulai saat ini menetapkan penyidikan dilakukan sesuai dengan kombinasi antara KUHAP dan UU KPK Pasal 44 ayat (1) tersebut," ungkapnya. (Pon)
Baca juga:
KPK Belum Mau Buka Nama Tersangka Dugaan Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi