KPK Tindak Lanjuti Laporan soal Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur

Soffi AmiraSoffi Amira - Selasa, 05 November 2024
KPK Tindak Lanjuti Laporan soal Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, pihaknya sedang menindaklanjuti laporan dugaan korupsi jual-beli aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur, yang berada di daerah Cilandak, Jakarta Selatan.

Jual-beli aset Pemkab Kutai Timur tersebut diduga menyalahi aturan dan merugikan keuangan negara.

"KPK memastikan menindaklanjuti setiap laporan pengaduan masyarakat yang diterima, dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data dan informasi yang disampaikan oleh pelapor," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip Selasa (5/11).

Adapun, tahap awal tindaklanjut laporan dugaan korupsi tersebut dilakukan dengan proses verifikasi dan penelaahan data serta dokumen yang telah masuk di Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. Laporan tersebut nantinya akan dipertimbangkan untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya atau tidak.

Baca juga:

Kunjungi KPK, Maruarar Minta Buat Sistem Pencegahan Korupsi hingga Tanah Sitaan

"Dalam proses vetifikasi dan telaah ini tim akan memastikan apakah pengaduan tersebut merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi ranah kewenangan KPK atau tidak, sebagaimana diatur UU," ungkap Budi.

KPK berpeluang menindaklanjuti laporan tersebut ke tahap penyelidikan jika hasil verifikasi aduan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang. KPK memastikan akan menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Namun, masyarakat juga penting untuk memahami bahwa tindak lanjut KPK atas suatu aduan tidak selalu menggunakan pendekatan penindakan. Namun dapat juga dilakukan tindak lanjut melalui pendekatan pencegahan atau pendidikan," kata Budi.

Budi menjelaskan, KPK kerap melakukan pencegahan korupsi yang merugikan keuangan negara dengan melakukan penertiban aset-aset negara. Giat pencegahan tersebut dilakukan oleh tim Direktorat Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup).

Baca juga:

Geledah 5 Lokasi, KPK Sita Dokumen Proyek Terkait Kasus Bupati Kutai Timur

"Kedeputian Koordinasi dan Supervisi juga secara intens melakukan pendampingan pada pemerintah daerah, menggunakan instrument Monitoring Centre for Prevention (MCP)," kata Budi.

"Merujuk pada data MCP pada Kabupaten Kutai Timur tahun 2023, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)-nya mendapatkan skor 81," sambungnya.

Sekadar informasi, Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Timur (Kaltim) sebelumnya telah melaporkan dugaan adanya mafia tanah aset Pemkab Kutai yang merugikan keuangan negara ke KPK pada Jumat (25/10) lalu.

Ketua PKC PMII Kaltim, Sainuddin sebagai pihak pelapor mengaku, masih terus berkomunikasi dengan KPK berkaitan dengan tindak lanjut laporan dugaan korupsi aset Pemkab Kutai Timur tersebut.

Baca juga:

Abraham Samad Cs Klaim KPK akan Tindaklanjuti Dugaan Korupsi yang Libatkan Keluarga Jokowi

Sainuddin berharap, KPK bisa turun tangan menindaklanjuti dugaan korupsi aset Pemkab Kutai Timur yang merugikan keuangan negara tersebut.

"Tentu kami sangat berharap dalam waktu dekat KPK bisa bergerak dan tanggap untuk menindak lanjuti prihal aduan kami sebagai masyarakat Kalimantan timur yang tidak ingin aset Pemkab/negara hilang dan dimanfaatkan oleh kepentingan pribadi," kata Sainuddin dikonfirmasi terpisah.

"Karena sebagaimana mestinya aset Pemkab ini milik negara dan seharusnya dipergunakan untuk kepentingan umum bukan untuk keuntungan perseorangan," imbuhnya.

Berdasarkan uraian laporan Sainuddin ke KPK, terdapat kongkalikong dalam jual-beli aset milik Pemkab Kutai Timur yang berada di Jakarta Selatan. Diduga, jual beli aset Pemkab Kutai Timur itu dilakukan tidak sesuai aturan dan prosedur.

Dugaan kongkalikong tersebut disinyalir dilakukan oleh Sandiana Soemarko melalui PT Wismamas Citraraya dan Pemerintah Daerah Kutai timur.

Dugaan kongkalikong itu diduga masuk ke dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sandiana ini pembeli tanah aset Pemkab melalui PT Wismamas Citraraya tanpa seizin PT KTI yang merupakan BUMD Pemkab Kutai Timur," kata Sainuddin.

Menurut Sainuddin, jual beli antara Sandiana Soemarko melalui PT Wismamas Citraraya sangat janggal. Sebab, sertifikat tanah tersebut ternyata sudah di blokir oleh Pemkab Kutai Timur sebelum dijual. Namun anehnya, kata Sainuddin, tanah tersebut ternyata tetap bisa diperjual belikan.

"Dugaan saya disini ada banyak pihak yang bermain. Entah itu dari pihak BPN ataupun pihak lainnya. Karena siapa lagi yang bisa membuka pemblokiran tersebut? Ini dugaan saya ya sebagai masyarakat Kalimantan Timur bisa jadi dari BPN ikut bermain," ungkapnya. (Pon)

#Kutai Timur #Dugaan Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
Supaya tidak ada yang berubah, tidak ada yang memindahkan barang atau apa pun yang ada di ruangan tersebut.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
Indonesia
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Keduanya diduga menerima uang saat jadi perantara maupun di luar perantara Kepala Kejari Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN). ?
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Indonesia
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
KPK memburu Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi yang kabur saat OTT. Penyidik siap terbitkan DPO jika tak ditemukan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
Indonesia
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
KPK menetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu sebagai tersangka kasus pemerasan OPD dengan nilai mencapai Rp 1,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
Indonesia
KPK: Bupati Bekasi Diduga Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar, Total Suap Rp 14,2 M
KPK menduga Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menerima suap ijon proyek dan penerimaan lain senilai Rp 14,2 miliar. KPK menyita uang dan menahan tiga tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
KPK: Bupati Bekasi Diduga Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar, Total Suap Rp 14,2 M
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan pihak swasta sebagai tersangka kasus suap ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
Indonesia
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
KPK menetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus P Napitupulu dan dua jaksa lainnya sebagai tersangka kasus pemerasan dan korupsi OPD di Kalsel.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
Berita
Terungkap Lewat OTT KPK, Ini Modus Ijon Proyek dalam Kasus Bupati Bekasi
Ijon proyek adalah praktik pemberian uang muka untuk mengamankan proyek pemerintah sebelum proses resmi berjalan. Modus ini terbongkar dalam OTT KPK Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
ImanK - Sabtu, 20 Desember 2025
Terungkap Lewat OTT KPK, Ini Modus Ijon Proyek dalam Kasus Bupati Bekasi
Indonesia
KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat
Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 900 juta yang diduga sebagai uang hasil pemerasan
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Desember 2025
KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat
Indonesia
Terjaring OTT KPK, Bupati Bekasi Ade Kunang Punya Harta Rp 79 Miliar
Harta bupati termuda dalam sejarah Kabupaten Bekasi itu terdiri dari harta bergerak dan harta tidak bergerak.
Frengky Aruan - Jumat, 19 Desember 2025
Terjaring OTT KPK, Bupati Bekasi Ade Kunang Punya Harta Rp 79 Miliar
Bagikan