KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka
KPK Tetapkan Walkot Bekasi Rahmat Effendi Tersangka (MP/Ponco_
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemkot Bekasi, Jawa Barat.
Selain Walkot Bekasi dua periode yang karib disapa Pepen itu, lembaga antirasuah juga menjerat delapan orang lainnya sebagai tersangka.
"KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1).
Baca Juga:
Ditangkap KPK, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Punya Harta Rp 6,3 Miliar
Adapun delapan tersangka lainnya yakni, Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.
Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Pepen.
Dalam perkara ini, Pepen diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk “Sumbangan Masjid”.
Baca Juga:
KPK Amankan Sejumlah Uang dalam OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Firli menjelaskan, pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui orang-orang kepercayaannya yaitu JL yang menerima uang sejumlah Rp 4 Miliar dari LBM.
"WY yang menerima uang sejumlah Rp 3 Miliar dari MS dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu Masjid yang berada dibawah yayasan milik keluarga Pepen sejumlah Rp 100 juta dari SY," ujar Firli.
Pepen juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemkot Bekasi.
Baca Juga:
Kata Golkar Kota Bekasi Soal Penangkapan Rahmat Effendi oleh KPK
"Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Tersangka RE yang dikelola oleh MY yang pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp 600 juta rupiah," ujarnya.
Tak hanya itu, Pepen juga diduga menerima sejumlah uang Rp 30 juta dari AA melalui MB terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Milik Pertamina, KPK Uji Sampling di 15.000 Titik
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi