KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka

KPK Tetapkan Walkot Bekasi Rahmat Effendi Tersangka (MP/Ponco_
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemkot Bekasi, Jawa Barat.
Selain Walkot Bekasi dua periode yang karib disapa Pepen itu, lembaga antirasuah juga menjerat delapan orang lainnya sebagai tersangka.
"KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1).
Baca Juga:
Ditangkap KPK, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Punya Harta Rp 6,3 Miliar
Adapun delapan tersangka lainnya yakni, Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.
Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Pepen.
Dalam perkara ini, Pepen diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk “Sumbangan Masjid”.
Baca Juga:
KPK Amankan Sejumlah Uang dalam OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Firli menjelaskan, pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui orang-orang kepercayaannya yaitu JL yang menerima uang sejumlah Rp 4 Miliar dari LBM.
"WY yang menerima uang sejumlah Rp 3 Miliar dari MS dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu Masjid yang berada dibawah yayasan milik keluarga Pepen sejumlah Rp 100 juta dari SY," ujar Firli.
Pepen juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemkot Bekasi.
Baca Juga:
Kata Golkar Kota Bekasi Soal Penangkapan Rahmat Effendi oleh KPK
"Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Tersangka RE yang dikelola oleh MY yang pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp 600 juta rupiah," ujarnya.
Tak hanya itu, Pepen juga diduga menerima sejumlah uang Rp 30 juta dari AA melalui MB terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak
