KPK Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Suap Pembangunan RSUD Kolaka Timur Sulawesi Tenggara
Merahputih.com - Tersangka Dugaan Suap Pembangunan RSUD Kolaka Timur Sulawesi Tenggara Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Ageng Dermanto selaku PKK proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Deddy Karnady selaku pihak swasta PT PCP dan Arif Rahman selaku pihak swasta PT PCP saat penetapan dalam konferensi pers oleh KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembangunan rumah sakit daerah di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. salah satunya ialah Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis pada Sabtu (8/8/2025) dini hari.Abdul Azis ditangkap dalam serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan pada Kamis (7/8/2025).
Selain Abdul Azis, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Ageng Dermanto selaku PKK proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Deddy Karnady selaku pihak swasta PT PCP, dan Arif Rahman selaku pihak swasta PT PCP. (MP/Didik Setiawan).
Berita Terkait
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo