KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Gratifikasi Rp 17 Miliar


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - KPK resmi menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma’ruf Cahyono (MC) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di MPR RI.
"Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019–2021," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo saat dikonfirmasi awak media, di Jakarta, Kamis (3/7).
Sebelumnya, KPK mengumumkan sedang menyidik kasus baru terkait dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI pada 20 Juni 2025.
Kala itu, KPK menyatakan jumlah tersangka kasus gratifikasi itu baru ada satu orang. Kasus gratifikasi di MPR itu diduga menyebabkan kerugian negara Rp 17 miliar.
Baca juga:
Dugaan Kerugian Negara Kasus Gratifikasi MPR Rp 17 Miliar, KPK: Masih Bisa Bertambah
Namun, lembaga antirasuaah menyebut angka itu masih perhitungan awal dan jumlahnya masih bisa bertambah. "Sejauh ini, sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp 17 miliar," ungkap Jubir KPK, dikutip Antara.
Sedikitnya sudah ada empat pejabat di lingkungan sekretariat MPR yang diperiksa KPK dalam kasus ini. Berikut inisial dan jabatan mereka di Kesekretariatan MPR:
- DWB-Pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan di Biro Persidangan dan Sosialisasi Sekretariat Jenderal MPR RI tahun anggaran 2020
- JJ-Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Setjen MPR RI tahun 2020.
- CR-Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pengiriman dan Penggandaan Sekretariat Jenderal MPR 2020-2021
- FH-Pejabat Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (Pokja-UKPBJ) di Setjen MPR 2020
(*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Forum Indonesia Climate Change Forum (ICCF) 2025 Bahas RUU Pengelolaan Perubahan Iklim

Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan

PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026

Badan Pengkajian Kupas Fungsi Kebangsaan MPR RI Melalui Jati Diri Bangsa

Ketua MPR dan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tinjau Renovasi Mess MPR yang Dibakar Massa, Salah Satu Bangunan Heritage Bandung

MPR Desak Audit Ponpes Al Khoziny Sebelum Dibangun Ulang Pakai APBN

MPR Dorong RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, Minta Aktivis Lingkungan Kolaborasi di ICCF 2025

Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam

Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria

Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Diwarnai Kartu Merah, Timnas Indonesia Kalah 2-3 dari Arab Saudi
