KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Gratifikasi Rp 17 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - KPK resmi menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma’ruf Cahyono (MC) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di MPR RI.
"Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019–2021," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo saat dikonfirmasi awak media, di Jakarta, Kamis (3/7).
Sebelumnya, KPK mengumumkan sedang menyidik kasus baru terkait dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI pada 20 Juni 2025.
Kala itu, KPK menyatakan jumlah tersangka kasus gratifikasi itu baru ada satu orang. Kasus gratifikasi di MPR itu diduga menyebabkan kerugian negara Rp 17 miliar.
Baca juga:
Dugaan Kerugian Negara Kasus Gratifikasi MPR Rp 17 Miliar, KPK: Masih Bisa Bertambah
Namun, lembaga antirasuaah menyebut angka itu masih perhitungan awal dan jumlahnya masih bisa bertambah. "Sejauh ini, sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp 17 miliar," ungkap Jubir KPK, dikutip Antara.
Sedikitnya sudah ada empat pejabat di lingkungan sekretariat MPR yang diperiksa KPK dalam kasus ini. Berikut inisial dan jabatan mereka di Kesekretariatan MPR:
- DWB-Pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan di Biro Persidangan dan Sosialisasi Sekretariat Jenderal MPR RI tahun anggaran 2020
- JJ-Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Setjen MPR RI tahun 2020.
- CR-Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pengiriman dan Penggandaan Sekretariat Jenderal MPR 2020-2021
- FH-Pejabat Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (Pokja-UKPBJ) di Setjen MPR 2020
(*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Gerbang Rafah Pintu Masuk Gaza dari Mesir Kembali Dibuka 2 Arah
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Istana Bantah Isu Pemilihan Presiden Lewat MPR, Pastikan Tetap Dipilih Rakyat
Pesawat ATR 400 Yogyakarta-Makassar Hilang Kontak di Maros, Angkut 11 Orang
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Maluku Tengah Sabtu (17/1) Pagi, Tak Berpotensi Tsunami
Persija Resmi Umumkan Bergabungnya Alaeddine Ajaraie, Bomber Asal Maroko, Berharap Akhiri Musim dengan Senyum Bahagia
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
Hasil Super League 2025/2026: Gagal Kalahkan Persik, Persib Tidak Mampu Kembali ke Puncak Klasemen
MPR Berikan Sinyal Setujui Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD
Refleksi Akhir Tahun 2025 MPR Solusi Paradoks Energi: Mewujudkan Kedaulatan, Menyelamatkan Lingkungan