KPK Tetapkan Choel Mallarangeng sebagai Tersangka


Choel Mallarangeng. (Youtube)
MerahPutih Hukum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang tahun 2010-2012, lalu.
"Ihwal tersebut, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup guna menjerat, AZM (Andi Zulkarnaen Mallarangeng), selaku pihak swasta sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andrianti, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/12).
Masih kata Yuyuk, adik kandung dari Andi Alfian Mallarangeng itu diduga telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Surat perintah penyidikan dikeluarkan pada 16 Desember 2015 lalu.
"Kerugian negara masih dalam penghitungan," paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Choel disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gms)
BACA JUGA:
- RJ Lino Tunjuk Yusril Ihza Mahendra Sebagai Kuasa Hukum
- RJ Lino Jadi Tersangka, Komjen Buwas Puas
- RJ Lino Tersangka Kasus yang Ditangani KPK Berbeda dengan di Bareskrim
- Pengacara RJ Lino Mengira Kasus Kliennya Sudah Selesai
- Tetapkan RJ Lino Jadi Tersangka, KPK Terus Kembangkan Kasus
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Wakil Ketua KPK Bicara Soal Tren Koruptor Tutupi Wajah Pakai Masker

KPK Tahan Wali Kota Semarang Hevearita Rahayu dan Mantan Angota DPRD Jateng Alwin Basri

KPK Sita 44 Aset Senilai Rp 200 Miliar Milik Tersangka Korupsi LPEI

Saksi Ahli Prediksi Umur Tol Layang MBZ tidak Sampai 75 Tahun

Polisi Pisahkan Berkas Dugaan Suap dan Pencucian Uang Firli

Begini Spesifikasi Pesawat Zenith 750 STOL Milik Kabasarnas Tersangka KPK

KPK Anjurkan Gubernur Papua Berobat di Dalam Negeri
