MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, beserta ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK pada Jumat (10/4).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu GSW selaku Bupati Tulungagung periode 2025–2030 dan YOG selaku ADC atau ajudan bupati," kata Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (11/4) malam.
Baca juga:
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo
Asep menjelaskan, kasus ini bermula setelah Gatut melantik sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung. Ia diduga memaksa para pejabat menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Surat tersebut sengaja tidak diberi tanggal dan salinannya tidak diberikan kepada pejabat terkait. Dokumen itu kemudian diduga digunakan sebagai alat tekanan untuk memastikan loyalitas dan kepatuhan terhadap perintah bupati.
Bagi pejabat yang tidak patuh, surat tersebut disebut akan digunakan untuk mencopot jabatan mereka. Dengan modus itu, Gatut diduga meminta jatah uang kepada sedikitnya 16 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya.
Permintaan uang tersebut mencapai sekitar Rp 5 miliar dan dilakukan baik secara langsung maupun melalui perantara ajudannya, Dwi Yoga Ambal, serta dibantu ajudan lain bernama Sugeng. Besaran yang diminta bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.
Baca juga:
KPK Amankan Adik Bupati Tulungagung dalam OTT Dugaan Pemerasan
Selain itu, Gatut juga diduga mengakali Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan menambah atau menggeser alokasi dana di sejumlah OPD.
Atas penambahan anggaran tersebut, ia disebut meminta potongan hingga 50 persen, bahkan sebelum dana resmi dicairkan. Bagi OPD yang belum menyetor penuh, penagihan dilakukan oleh ajudan bupati layaknya menagih utang.
Dari total target Rp 5 miliar, KPK menduga Gatut telah menerima sekitar Rp 2,7 miliar.
Atas perbuatannya, Gatut dan Dwi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Pon)

