Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Tersangka Pemerasan, Diduga Kumpulkan Rp 2,7 Miliar

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Minggu, 12 April 2026
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Tersangka Pemerasan, Diduga Kumpulkan Rp 2,7 Miliar

KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, beserta ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK pada Jumat (10/4).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu GSW selaku Bupati Tulungagung periode 2025–2030 dan YOG selaku ADC atau ajudan bupati," kata Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (11/4) malam.

Baca juga:

KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Asep menjelaskan, kasus ini bermula setelah Gatut melantik sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung. Ia diduga memaksa para pejabat menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat tersebut sengaja tidak diberi tanggal dan salinannya tidak diberikan kepada pejabat terkait. Dokumen itu kemudian diduga digunakan sebagai alat tekanan untuk memastikan loyalitas dan kepatuhan terhadap perintah bupati.

Bagi pejabat yang tidak patuh, surat tersebut disebut akan digunakan untuk mencopot jabatan mereka. Dengan modus itu, Gatut diduga meminta jatah uang kepada sedikitnya 16 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya.

Permintaan uang tersebut mencapai sekitar Rp 5 miliar dan dilakukan baik secara langsung maupun melalui perantara ajudannya, Dwi Yoga Ambal, serta dibantu ajudan lain bernama Sugeng. Besaran yang diminta bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.

Baca juga:

KPK Amankan Adik Bupati Tulungagung dalam OTT Dugaan Pemerasan

Selain itu, Gatut juga diduga mengakali Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan menambah atau menggeser alokasi dana di sejumlah OPD.

Atas penambahan anggaran tersebut, ia disebut meminta potongan hingga 50 persen, bahkan sebelum dana resmi dicairkan. Bagi OPD yang belum menyetor penuh, penagihan dilakukan oleh ajudan bupati layaknya menagih utang.

Dari total target Rp 5 miliar, KPK menduga Gatut telah menerima sekitar Rp 2,7 miliar.

Atas perbuatannya, Gatut dan Dwi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Pon)

#KPK #Kasus Korupsi #Tulungagung #Gratifikasi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Bungkam Saat Tiba di Gedung KPK
Selain Bupati Lombok Barat, pihak yang diamankan berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lombok Barat serta pihak swasta.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Bungkam Saat Tiba di Gedung KPK
Indonesia
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Korupsi PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Rp 38,8 Miliar
Kortastipidkor Polri mengungkap dugaan korupsi pembiayaan invoice financing PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara capai Rp 38,8 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Juli 2026
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Korupsi PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Rp 38,8 Miliar
Indonesia
Hotman Paris Konpres di Kejagung, Eks Penyidik KPK Duga Ada Keterlibatan Loyalis Febrie
Peristiwa itu berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Hotman Paris Konpres di Kejagung, Eks Penyidik KPK Duga Ada Keterlibatan Loyalis Febrie
Indonesia
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah dan dokumen dalam OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Sebanyak 19 orang diamankan, tujuh di antaranya dibawa ke Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Juli 2026
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Indonesia
KPK OTT Bupati Lombok Barat
Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK menangkap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dan sejumlah pihak lainnya. 

Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
KPK OTT Bupati Lombok Barat
Indonesia
KPK Memungkinkan Jerat Menteri Kehutanan Raja Juli Dengan Pidana Gratifikasi
Raja Juli dapat diproses menggunakan ketentuan tindak pidana korupsi terkait suap maupun gratifikasi.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Juli 2026
KPK Memungkinkan Jerat Menteri Kehutanan Raja Juli Dengan Pidana Gratifikasi
Indonesia
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
KPK mengusulkan peningkatan peran negara dalam pembiayaan kampanye untuk menekan biaya politik yang dinilai menjadi salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
Indonesia
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
KPK menyebut tingginya biaya politik dalam pemilu dan pilkada menjadi faktor yang kerap memicu korupsi kepala daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
Indonesia
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Kejagung belum menetapkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU.
Soffi Amira - Sabtu, 18 Juli 2026
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Indonesia
Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita
Polri melimpahkan tersangka DR beserta barang bukti kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung. Barang bukti meliputi uang miliaran rupiah, jutaan dolar, dan 74 kilogram emas.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita
Bagikan