KPK Tegaskan Keputusan Rehabilitasi Eks Direksi ASDP Sepenuhnya Wewenang Presiden

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 25 November 2025
KPK Tegaskan Keputusan Rehabilitasi Eks Direksi ASDP Sepenuhnya Wewenang Presiden

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak merespons keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi terhadap tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang sebelumnya divonis dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
?
Menurut Tanak, kewenangan tersebut merupakan hak prerogatif Presiden yang diberikan langsung oleh konstitusi. Oleh karena itu, keputusan Presiden dalam hal pemberian rehabilitasi tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga negara mana pun, termasuk KPK.
?
“Hak prerogatif Presiden tersebut tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga lain karena kekuasaan tersebut diberikan langsung oleh UUD 1945 untuk memastikan Presiden dapat menjalankan tugasnya secara efektif,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/11) malam.
?
Ia menegaskan posisi KPK dalam konteks ini ialah menghormati keputusan Kepala Negara. “Dengan demikian, KPK pun tidak dapat mengintervensi Keputusan Presiden untuk memberikan rehabilitasi terhadap Ira Puspita dan dua terdakwa lainnya,” tegasnya.

Baca juga:

Presiden Prabowo Beri Rehabiltasi kepada Eks Dirut PT ASDP, Mensesneg Ungkap Alasannya


?
Tanak menutup pernyataannya dengan menegaskan KPK tetap berkomitmen menjalankan tugas pemberantasan korupsi sesuai aturan, sembari menghormati kewenangan konstitusional lembaga lain dalam sistem ketatanegaraan.
?
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menyatakan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada eks Dirut ASDP Ira Puspadewi serta dua terdakwa lainnya. Surat tersebut sudah diteken Kepala Negara hari ini. "Alhamdulillah pada hari ini, Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," tutur Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana, Selasa (25/11).
?
Majelis Hakim Tipikor Jakarta memvonis Ira dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara. Sementara itu, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara.
?
Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp 1,25 triliun.(Pon)

Baca juga:

Rehabilitasi Dari Presiden Gugurkan Vonis Hukum ke 3 Mantan Direksi PT ASDP


?
?

#Korupsi ASDP #Presiden Prabowo #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Bekukan DPR karena Tunda Pengesahan RUU Perampasan Aset
Isi video terdapat cuplikan wawancara Mahfud MD yang membahas isi serta kelemahan RUU Perampasan Aset.
Dwi Astarini - 1 jam, 22 menit lalu
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Bekukan DPR karena Tunda Pengesahan RUU Perampasan Aset
Indonesia
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Presiden Prabowo Pimpin Upacara Militer di Lubang Buaya
Prabowo tampak mengenakan setelan jas berkelir abu-abu lengkap dengan peci.
Dwi Astarini - 1 jam, 28 menit lalu
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Presiden Prabowo Pimpin Upacara Militer di Lubang Buaya
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Presiden Prabowo Minta Biaya Haji tak Beratkan Jemaah, Komposisi Bipih Diusulkan 52 Persen
Presiden menyarankan komposisi sekitar 52 persen Bipih dan 48 persen nilai manfaat agar beban jemaah tidak terlalu berat.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Presiden Prabowo Minta Biaya Haji tak Beratkan Jemaah, Komposisi Bipih Diusulkan 52 Persen
Indonesia
Presiden Prabowo Bertemu Megawati Bahas Politik, Said Abdullah: Murni Silaturahmi
Pertemuan kedua tokoh tersebut berlangsung dalam suasana duka setelah wafatnya Guruh Soekarnoputera, adik Megawati.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Presiden Prabowo Bertemu Megawati Bahas Politik, Said Abdullah: Murni Silaturahmi
Indonesia
Presiden Prabowo Perintahkan Persingkat Antrean Layanan BPJS
Selain itu tidak boleh ada lagi diskriminasi pelayanan antara peserta BPJS Kesehatan dan pasien non-BPJS.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Presiden Prabowo Perintahkan Persingkat Antrean Layanan BPJS
Indonesia
Lifter Rahmat Erwin Raih Emas Asian Games 2026 dan Pecahkan Rekor, Langsung Ditelepon Presiden Prabowo
Prabowo menelpon melalui panggilan video dari kediaman Prabowo di Hambalang, Sabtu (26/9) sore.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Lifter Rahmat Erwin Raih Emas Asian Games 2026 dan Pecahkan Rekor, Langsung Ditelepon Presiden Prabowo
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Presiden Prabowo Siapkan Pendidikan Negeri Gratis, dari SD hingga Perguruan Tinggi tanpa Bayaran
Rencana tersebut merupakan bagian dari komitmen Prabowo untuk memperluas akses pendidikan yang layak dan setara bagi masyarakat.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Presiden Prabowo Siapkan Pendidikan Negeri Gratis, dari SD hingga Perguruan Tinggi tanpa Bayaran
Bagikan