KPK Tegaskan Keputusan Rehabilitasi Eks Direksi ASDP Sepenuhnya Wewenang Presiden

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 25 November 2025
KPK Tegaskan Keputusan Rehabilitasi Eks Direksi ASDP Sepenuhnya Wewenang Presiden

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak merespons keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi terhadap tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang sebelumnya divonis dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
?
Menurut Tanak, kewenangan tersebut merupakan hak prerogatif Presiden yang diberikan langsung oleh konstitusi. Oleh karena itu, keputusan Presiden dalam hal pemberian rehabilitasi tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga negara mana pun, termasuk KPK.
?
“Hak prerogatif Presiden tersebut tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga lain karena kekuasaan tersebut diberikan langsung oleh UUD 1945 untuk memastikan Presiden dapat menjalankan tugasnya secara efektif,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/11) malam.
?
Ia menegaskan posisi KPK dalam konteks ini ialah menghormati keputusan Kepala Negara. “Dengan demikian, KPK pun tidak dapat mengintervensi Keputusan Presiden untuk memberikan rehabilitasi terhadap Ira Puspita dan dua terdakwa lainnya,” tegasnya.

Baca juga:

Presiden Prabowo Beri Rehabiltasi kepada Eks Dirut PT ASDP, Mensesneg Ungkap Alasannya


?
Tanak menutup pernyataannya dengan menegaskan KPK tetap berkomitmen menjalankan tugas pemberantasan korupsi sesuai aturan, sembari menghormati kewenangan konstitusional lembaga lain dalam sistem ketatanegaraan.
?
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menyatakan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada eks Dirut ASDP Ira Puspadewi serta dua terdakwa lainnya. Surat tersebut sudah diteken Kepala Negara hari ini. "Alhamdulillah pada hari ini, Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," tutur Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana, Selasa (25/11).
?
Majelis Hakim Tipikor Jakarta memvonis Ira dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara. Sementara itu, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara.
?
Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp 1,25 triliun.(Pon)

Baca juga:

Rehabilitasi Dari Presiden Gugurkan Vonis Hukum ke 3 Mantan Direksi PT ASDP


?
?

#Korupsi ASDP #Presiden Prabowo #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bebizie Diperiksa KPK soal Honor Nyanyi di Kaltim, Terkait Kasus Rita Widyasari
Bebizie Sri Mulyati diperiksa KPK sebagai saksi kasus Rita Widyasari. Ia ditanya soal honor menyanyi di Kalimantan Timur pada 2017-2018.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 49 menit lalu
Bebizie Diperiksa KPK soal Honor Nyanyi di Kaltim, Terkait Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Motor Listrik Nasional yang Diresmikan Prabowo Dipastikan Bebas Uang Muka
Prabowo menyebut pengembangan kendaraan listrik tersebut menjadi salah satu contoh kolaborasi antara pemerintah, swasta, BUMN, dan dunia akademis.
Dwi Astarini - 1 jam, 56 menit lalu
Motor Listrik Nasional yang Diresmikan Prabowo Dipastikan Bebas Uang Muka
Indonesia
KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie terkait dengan Kasus Rita Widyasari
Bebizie diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur,
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie terkait dengan Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Resmikan Ribuan Jembatan dan Sumber Air, Presiden Prabowo: Kita Perlu Investasi Besar-besaran
Proyek infrastruktur seperti ini perlu dibangun untuk memberikan manfaat bagi rakyat.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Resmikan Ribuan Jembatan dan Sumber Air, Presiden Prabowo: Kita Perlu Investasi Besar-besaran
Indonesia
Prabowo Ingatkan Polri: jangan cuma Hadir di Pusat Perekonomian
Secara khusus, ia menyoroti kerja kepolisian yang dilakukan hingga ke wilayah terpencil dan desa.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Prabowo Ingatkan Polri: jangan cuma Hadir di Pusat Perekonomian
Indonesia
KPK Sita Emas 1,3 Kg dan Rp 100 Juta dari Rumah Pemeriksa Pajak di Malang
Meta Description: KPK menyita emas 1,3 kg dan uang Rp 100 juta dari rumah pemeriksa pajak di Malang dalam pengembangan kasus restitusi pajak KPP Banjarmasin.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
KPK Sita Emas 1,3 Kg dan Rp 100 Juta dari Rumah Pemeriksa Pajak di Malang
Indonesia
PKB Nilai Rekam Jejak dan Kapabilitas Destry Damayanti Mumpuni
Selain berpengalaman panjang sebagai ekonom dan praktisi keuangan, Destry telah tujuh tahun berada di BI.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
PKB Nilai Rekam Jejak dan Kapabilitas Destry Damayanti Mumpuni
Indonesia
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Penyidik baru menyita 12.000 SGD sehingga terdapat selisih 2.000 SGD yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Indonesia
Periksa Rudy Tanoe, KPK Dalami Kontrak Penyaluran Bansos PKH
KPK memeriksa Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Rudy Tanoe, sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos PKH.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026
Periksa Rudy Tanoe, KPK Dalami Kontrak Penyaluran Bansos PKH
Indonesia
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Pejabat Bea Cukai Madya, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sudah ditetapkan tersangka gratifikasi oleh Polri sejak 2023.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Bagikan