KPK Sudah Terima Salinan Keppres Amnesti Hasto, Diantar Malam-Malam Sama Dirjen AHU
Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo (kiri) bersama Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). (ANTARA/Rio Feisal)
MerahPutih.com - KPK telah menerima salinan Keputusan Presiden (keppres) Presiden Prabowo Subianto mengenai amnesti untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto malam ini.
Salinan Keppres pemberian amnesti Hasto itu diserahkan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Dirjen AHU Kemenkum) Widodo.
Surat itu bernomor R-274/M/D-1/HK.08.01/08/2025 tanggal 1 Agustus 2025 perihal tindak lanjut keputusan presiden terkait pemberian amnesti.
Baca juga:
Senior PDIP Bantah Amnesti Hasto Hasil Transaksi Politik Keluarga Megawati-Dasco
“Saya mendapatkan tugas sekaligus mampir ke KPK menyerahkan surat kepada pimpinan KPK,” kata Widodo, usai menyerahkan salinan Keppres, kepada awak media, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8) malam.
Petinggi Kemenkum itu menjelaskan surat telah diterima Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
“Tugas saya hanya menyampaikan surat ini, amanah dari pimpinan Kementerian Sekretariat Negara. Sudah diterima oleh Deputi, alhamdulillah sambil dikasih minum, segar juga,” tandasnya, dikutip Antara.
Baca juga:
Hasto dan Tom Lembong Dapat Ampunan Bebas Prabowo, Jokowi Sebut itu Hak Prerogatif Presiden
Sementara itu, Asep membenarkan KPK telah menerima surat salinan Keppres pemberian amnesti kepada Hasto. Menurutnya, saat penyerahan tidak ada pimpinan KPK yang ikut hadir. "Hanya saya sendiri," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan itu berdasarkan surat presiden yang ditunjukkan kepada DPR RI nomor 42/Pers/07/2925 tanggal 30 Juli. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
KPK Tangkap Kepala KPP Banjarmasin Terkait Dugaan Suap Restitusi PPN
KPK Gelar OTT di Jakarta dan Lampung, Sita Uang Miliaran dan 3 Kg Emas
OTT KPK di Banjarmasin Terkait Restitusi Pajak
Presiden Prabowo Beri Perintah Jaksa Periksa Mantan Petinggi BUMN, Ini Komentar KPK
KPK Kembali Bersihkan Kantor Pajak, OTT di Banjarmasin
Aset Ridwan Kamil Banyak Tidak Masuk LHKPN, KPK Ibaratkan Kepingan Puzzle
KPK Wajibkan WNA Yang Jadi Direksi BUMN Lapor Harta Kekayaan
[HOAKS atau FAKTA]: Pilpres 2029, PDIP 'Colong Start' Usung Hasto Jadi Capres
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah