KPK Sudah Terima Salinan Keppres Amnesti Hasto, Diantar Malam-Malam Sama Dirjen AHU
Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo (kiri) bersama Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). (ANTARA/Rio Feisal)
MerahPutih.com - KPK telah menerima salinan Keputusan Presiden (keppres) Presiden Prabowo Subianto mengenai amnesti untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto malam ini.
Salinan Keppres pemberian amnesti Hasto itu diserahkan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Dirjen AHU Kemenkum) Widodo.
Surat itu bernomor R-274/M/D-1/HK.08.01/08/2025 tanggal 1 Agustus 2025 perihal tindak lanjut keputusan presiden terkait pemberian amnesti.
Baca juga:
Senior PDIP Bantah Amnesti Hasto Hasil Transaksi Politik Keluarga Megawati-Dasco
“Saya mendapatkan tugas sekaligus mampir ke KPK menyerahkan surat kepada pimpinan KPK,” kata Widodo, usai menyerahkan salinan Keppres, kepada awak media, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8) malam.
Petinggi Kemenkum itu menjelaskan surat telah diterima Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
“Tugas saya hanya menyampaikan surat ini, amanah dari pimpinan Kementerian Sekretariat Negara. Sudah diterima oleh Deputi, alhamdulillah sambil dikasih minum, segar juga,” tandasnya, dikutip Antara.
Baca juga:
Hasto dan Tom Lembong Dapat Ampunan Bebas Prabowo, Jokowi Sebut itu Hak Prerogatif Presiden
Sementara itu, Asep membenarkan KPK telah menerima surat salinan Keppres pemberian amnesti kepada Hasto. Menurutnya, saat penyerahan tidak ada pimpinan KPK yang ikut hadir. "Hanya saya sendiri," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan itu berdasarkan surat presiden yang ditunjukkan kepada DPR RI nomor 42/Pers/07/2925 tanggal 30 Juli. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
KPK: Bupati Bekasi Diduga Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar, Total Suap Rp 14,2 M
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
Terungkap Lewat OTT KPK, Ini Modus Ijon Proyek dalam Kasus Bupati Bekasi
KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat
Terjaring OTT KPK, Bupati Bekasi Ade Kunang Punya Harta Rp 79 Miliar
Rumah Kajari Bekasi Disegel KPK, Jejak 'Panas' OTT Bupati Ade Kuswara Kunang Merembet ke Cluster Pasadena
OTT KPK di Kabupaten Bekasi, Ayah Bupati Ade Kunang Turut Ditangkap