MerahPutih.com - KPK menyita empat aset properti terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, di lingkungan BUMD Sarana Jaya tahun 2019-2020.
"Asset yang disita tersebut milik tersangka DS," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (8/2).
Aset yang disita berupa satu unit apartemen di Jakarta Selatan, satu unit apartemen di Serpong, serta dua bidang tanah di Cikarang dengan luas sekitar 11.000 meter persegi. "Taksiran nilai dari empat bidang aset yang disita tersebut kurang lebih sebesar Rp 22 miliar," imbuh Tessa.
Baca juga:
KPK: Korupsi Pengadaan Lahan Rorotan Rugikan Negara Rp 400 Miliar
Sejak Kamis, 13 Juni 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dengan dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara di lingkungan BUMD Sarana Jaya.
Modus dugaan korupsi dalam perkara tersebut adalah adanya permainan antara pembeli dan makelar yang menyebabkan adanya selisih harga hingga berujung pada kerugian keuangan negara. Dilansir Antara, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 400 miliar.
Sebanyak 10 orang telah dicekal terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Pencekalan berlaku sejak 12 Juni 2024 selama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk kepentingan penyidikan. (*)