KPK Sidik Dugaan Korupsi Barang Kena Cukai di Tanjung Pinang Kepri
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau.
"KPK sidik dugaan korupsi barang kena cukai di wilayah Tanjung Pinang, Provinsi Kepri," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/3).
Baca Juga
KPK Juga Geledah Kantor Kementerian ESDM
Namun, Ali enggan mengungkapkan identitas para tersangka berikut konstruksi lengkap perkara. Saat ini tim penyidik KPK sedang mengumpulkan alat bukti.
Di antaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi dan agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait.
Baca Juga
Lebih lanjut Ali menambahkan, setelah pengumpulan alat bukti dianggap cukup maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan disampaikan pada publik.
"Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Usut Dugaan Korupsi di Kementerian ESDM, KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Selain Banten dan Kalsel, KPK Juga Lakukan OTT di Bekasi
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara
Selain di Banten, KPK Juga Tangkap Jaksa di Kalsel
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
OTT KPK di Tangerang, 2 Pengacara Ditangkap Terkait dengan Jaksa
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut