KPK Sebut Menpora Dito akan Revisi LHKPN, Status Hadiah Diganti Hibah Tanpa Akta

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengklarifikasi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Senin (24/7).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengaku menelepon langsung Dito untuk mengelaborasi apa yang sudah dilaporkan dalam LHKPN.
Baca Juga
Menpora Dito Ngaku Tak Tahu soal Rp 27 Miliar yang Dikembalikan ke Kejagung
"Nanyain ini apa dalamnya, suratnya apa, kan dia enggak lampirin surat apa-apa loh. Kalau lampirin LHKPN saking mudahnya sekarang cuma LHKPN-nya sama surat kuasa. Nah di dalamnya itu kalau ada apa-apa itu kita prosesnya klarifikasi tapi tidak menghambat ditayangkan di e-announcement, jadi jalan aja klarifikasi," kata Pahala di Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/7).
Salah satu materi yang diklarifikasi Pahala ialah kategori hadiah sebagaimana dicantumkan Dito dalam LHKPN-nya. Pahala mengatakan hal itu pada awalnya membuat kecurigaan lantaran hadiah berkonotasi negatif. Namun, dalam pembicaraan via telepon tadi, Dito disebut akan mengganti kategori hadiah dengan hibah tanpa akta.
Baca Juga
Irwan Hermawan Bungkam Soal Aliran Dana Rp 27 Miliar yang Mengalir ke Menpora
"Memang di situ kenapa kita kaget karena ditaruh istilah hadiah. Seumur-umur di database KPK yang namanya hadiah ini. Rupanya beliau di-advice oleh entah siapa itu bahwa ini kan ada kolom usaha sendiri, warisan, hadiah, hibah tanpa akta dan hibah. Rupanya di-advice kalau hibah harus pakai akta, jadi hadiah saja. Jadi, kita kaget karena selama ini enggak ada di database kita hadiah segede ini," ujarnya.
"Beliau (Dito Ariotedjo) akan mengganti LHKPN-nya, yang disebut hadiah-hadiah diganti hibah tanpa akta," sambungnya.
Pahala menerangkan sejauh ini belum ada kejanggalan ataupun keraguan dalam LHKPN Dito. Bahkan, kata Pahala, Dito ingin mengundang KPK untuk membuat program pencegahan korupsi di lingkungan Kemenpora.
"Beliau mengundang KPK bikinlah program pencegahan di sana. Besok mungkin jam 8 pagi saya ke sana membicarakan apa sih yang mau dikerjain buat kementeriannya," ucap Pahala.
"Kementerian ini agak unik kan, cabor gitu ya. Kita sudah usul bikin sistem aja pak, jadi proposal dari PSSI berapa, dari ini berapa, yang disetujui berapa, sudah lah pakai sistem aja," tutup dia. (Pon)
Baca Juga
Menpora Dito Irit Bicara soal Dugaan Kembalikan Rp 27 M Terkait Kasus BTS
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Siap Bersama Kemenkeu Kejar 200 Penunggak Pajak Rp 60 Triliun

Nama 5 Bos Travel yang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Uang Palak Kuota Haji

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Tetap Jadi Ketua Umum PSSI Setelah Jabat Menpora, Erick Thohir: Jawaban FIFA secara Statuta Tidak Salah

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
