Irwan Hermawan Bungkam Soal Aliran Dana Rp 27 Miliar yang Mengalir ke Menpora

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 04 Juli 2023
Irwan Hermawan Bungkam Soal Aliran Dana Rp 27 Miliar yang Mengalir ke Menpora

Menpora Dito Ariotedjo mengunjungi pelatnas golf di Damai Indah Golf-BSD, Tangerang, Banten, Jumat (14/4/2023). (ANTARA/HO-Kemenpora)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo Irwan Hermawan memilih bungkam ketika ditanya awak media soal uang Rp 27 miliar yang mengalir ke kantong Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.

Komisaris PT Solitech Media Sinergy tersebut enggan memberikan komentar terkait dugaan keterlibatan Dito Ariotedjo dalam kasus korupsi proyek menara telekomunikasi tersebut.


Baca Juga:

Kejaksaan Agung Cecar 24 Pertanyaan ke Menpora Dito Terkait Kasus BTS Kominfo

Adapun dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang beredar. Politikus muda Partai Golkar itu diduga menerima uang sebesar Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo pada November-Desember 2022 untuk meredam kasus ini.

Sejumlah uang puluhan miliar rupiah tersebut dikumpulkan dari pihak-pihak konsorsium dan subkontraktor. Tujuannya untuk meredam penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Total uang yang terkumpul mencapai Rp 243 miliar.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini mendakwa Irwan Hermawan merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.

Menurut Jaksa, Irwan melakukan perbuatan dugaan korupsi bersama-sama Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Kemudian, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate; Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51,” kata Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/7).

Jumlah kerugian negara itu diketahui berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga:

Kejaksaan Agung Ungkap Alasan Menpora Dito Diperiksa dalam Kasus Korupsi BTS

Dalam dakwaan, Jaksa mengungkapkan, ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut.

Adapun Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119.000.000.000. Kemudian, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp 5.000.000.000.

Selanjutnya, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400 dan Johnny G Plate disebut jaksa telah menerima Rp 17.848.308.000.

Kemudian, Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan mendapatkan aliran uang Rp 500.000.000. Selanjutnya, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp 50.000.000.000 dan USD 2.500.000.

Berikutnya, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490.

Selanjutnya, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955 serta Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600

Mereka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca Juga:

Presiden Jokowi Minta Menpora Dito Hormati Proses Hukum

#Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi #Johnny G Plate #Menkominfo
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Per 28 Agustus 2025, KPK menyatakan bahwa penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Indonesia
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Tim itu merupakan bagian dari penelusuran KPK atas kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji di Kementerian Agama.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Indonesia
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Dia mengatakan tidak menerima laporan dari ketiga pihak tersebut terkait dengan dana iklan.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB. KPK telah menetapkan lima tersangka dengan kerugian Rp 222 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
Indonesia
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
KPK yakin RK akan hadir untuk menjalani pemeriksaan.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
Indonesia
Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Diminta Klarifikasi soal Dugaan Aliran Dana Iklan Bank BJB
KPK memanggil Ridwan Kamil untuk diperiksa dalam dugaan korupsi dana iklan Bank BJB senilai Rp222 miliar. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pekan ini.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Diminta Klarifikasi soal Dugaan Aliran Dana Iklan Bank BJB
Indonesia
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
KPK terbang ke Arab Saudi menelusuri dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun, penyidikan terus berkembang.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
Indonesia
Terima Duit Haram Rp 12,3 Miliar, ASN dan Komisaris Swasta Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub
Pemberian suap dilakukan karena khawatir tidak akan memenangkan lelang proyek pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 Desember 2025
Terima Duit Haram Rp 12,3 Miliar, ASN dan Komisaris Swasta Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub
Dunia
Disidang dalam Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Minta Pengampunan dari Presiden Israel
Kantor Perdana Menteri mengatakan Netanyahu telah menyerahkan permintaan pengampunan kepada Departemen Hukum Kantor Presiden.
Dwi Astarini - Senin, 01 Desember 2025
 Disidang dalam Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Minta Pengampunan dari Presiden Israel
Indonesia
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
KPK menegaskan telah mengikuti semua prosedur pemanggilan sebelum akhirnya menetapkan Paulus Tannos sebagai DPO
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 29 November 2025
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
Bagikan