Irwan Hermawan Bungkam Soal Aliran Dana Rp 27 Miliar yang Mengalir ke Menpora


Menpora Dito Ariotedjo mengunjungi pelatnas golf di Damai Indah Golf-BSD, Tangerang, Banten, Jumat (14/4/2023). (ANTARA/HO-Kemenpora)
MerahPutih.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo Irwan Hermawan memilih bungkam ketika ditanya awak media soal uang Rp 27 miliar yang mengalir ke kantong Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.
Komisaris PT Solitech Media Sinergy tersebut enggan memberikan komentar terkait dugaan keterlibatan Dito Ariotedjo dalam kasus korupsi proyek menara telekomunikasi tersebut.
Baca Juga:Kejaksaan Agung Cecar 24 Pertanyaan ke Menpora Dito Terkait Kasus BTS Kominfo
Adapun dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang beredar. Politikus muda Partai Golkar itu diduga menerima uang sebesar Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo pada November-Desember 2022 untuk meredam kasus ini.
Sejumlah uang puluhan miliar rupiah tersebut dikumpulkan dari pihak-pihak konsorsium dan subkontraktor. Tujuannya untuk meredam penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Total uang yang terkumpul mencapai Rp 243 miliar.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini mendakwa Irwan Hermawan merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.
Menurut Jaksa, Irwan melakukan perbuatan dugaan korupsi bersama-sama Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Kemudian, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate; Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51,” kata Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/7).
Jumlah kerugian negara itu diketahui berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga:
Kejaksaan Agung Ungkap Alasan Menpora Dito Diperiksa dalam Kasus Korupsi BTS
Dalam dakwaan, Jaksa mengungkapkan, ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut.
Adapun Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119.000.000.000. Kemudian, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp 5.000.000.000.
Selanjutnya, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400 dan Johnny G Plate disebut jaksa telah menerima Rp 17.848.308.000.
Kemudian, Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan mendapatkan aliran uang Rp 500.000.000. Selanjutnya, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp 50.000.000.000 dan USD 2.500.000.
Berikutnya, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490.
Selanjutnya, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955 serta Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600
Mereka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

KPK Tegaskan tak Punya Wewenang Terbitkan Surat Penonaktifan Bupati Pati Sudewo
