KPK Sadap 12 Nomor Telepon Sebelum Tetapkan Hasto Tersangka
Tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - KPK membantah penetapan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan secara sewenang-wenang.
Lembaga antirasuah menegaskan status hukum sebagai tersangka itu diberikan atas kecukupan bukti. Bahkan, KPK mengaku sampai menyadap 12 nomor telepon seluler sebelum menetapkan Hasto sebagai tersangka
"Petunjuk berupa bukti elektronik yang terlahir hasil penyadapan terhadap 12 nomor telepon seluler yang diduga terlibat dalam perkara a quo," kata Tim Hukum KPK Iskandar Marwanto pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
Menurut Iskandar, penyadapan itu merupakan salah satu bukti elektronik penetapan tersangka Hasto. KPK juga mengantongi banyak bukti dan keterangan saksi untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Baca juga:
KPK Vs Hasto: PN Jaksel Maraton Sidang Tiap Hari Sampai Vonis 13 Februari
KPK membeberkan telah mengumpulkan surat atau dokumen yang berjumlah lebih dari 12 dokumen dan sejumlah uang serta keterangan dari 8 orang yang dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan.
"Bahwa dalam gelar perkara atau ekspose tersebut penyelidik termohon (KPK) dalam penyampaian laporan sudah langsung memaparkan perolehan alat bukti permulaan yang cukup," tandas Iskandar, dikutip Antara.
Untuk diketahui, Hasto mengajukan gugatan praperadilan sebagai buntut dari keputusan KPK mengumumkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku pada 24 Desember lalu. Saat itu, KPK menetapkan Hasto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan