KPK Resmi Supervisi Penanganan Perkara Djoko Tjandra
Sidang Djoko Tjandra. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
Merahputih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menerima berkas dokumen skandal terpidana kasus hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Baik pihak kepolisian maupun kejaksaan telah menyerahkan dokumen terkait perkara yang ditangani dua lembaga penegak hukum tersebut.
"Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas supervisi, saat ini KPK telah menerima berkas dokumen yang diminta baik kepada Kejaksaan maupun Kepolisian," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (19/11).
Baca Juga
KPK bakal melakukan penelaahan dan penelitian terhadap dokumen skandal Djoko Tjandra yang baru diterima itu.
"Berikutnya tentu KPK akan melakukan penelitian dan telaahan terhadap dokumen dimaksud. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah dua kali meminta Bareksrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengirimkan berkas dan dokumen skandal Djoko Tjandra.
Namun, permintaan dari tim supervisi KPK tersebut, belum dipenuhi Kepolisian dan Kejaksaan hingga saat ini.
"Benar, tim supervisi telah dua kali meminta dikirimkan salinan berkas, dokumen" dari perkara tersebut, baik dari bareskrim maupun kejagung, tapi hingga saat ini belum kami peroleh," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Kamis (12/11).
Menurut Nawawi, berkas dan dokumen dari Polri dan Kejagung penting bagi KPK untuk mendalami penanganan skandal Joko Tjandra.
Apalagi, lembaga antirasuah telah mengantongi sejumlah dokumen terkait skandal Joko Tjandra dari masyarakat, termasuk laporan dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
"Berkas dan dokumen-dokumen tersebut diperlukan tim supervisi untuk digabungkan dengan dokumen-dokumen yang diperoleh dari masyarakat untuk selanjutnya ditelaah," ujar Nawawi.
Baca Juga
Nawawi mengatakan, tak tertutup kemungkinan KPK bakal membuka penyelidikan baru dari penelaahan tersebut. Hal tersebut termasuk menyelidiki keterlibatan pihak lain yang hingga saat ini belum disentuh.
"Sehingga dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap kluster-kluster yang belum tersentuh," katanya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bahar bin Smith Tersangka Kasus Pemukulan Banser, Dijerat Pasal Berlapis
Susul Dirut BEI, Mahendra Siregar dan Sejumlah Petinggi OJK Mengundurkan Diri
Indonesia Pesta Gol ke Gawang Korsel 5-0 di Laga Pembuka Piala Asia Futsal 2026
Gara-Gara Utang BP Tega Bunuh Ibu Kandung, Jasad Dibakar Dibuang di Jalan
Pesawat Smart Air Jatuh di Perairan Nabire, Seluruh Penumpang Dilaporkan Selamat
Gempa M 5,7 Guncang Pacitan, Getaran Terasa hingga Bali
Hampir Semua Rumah 2 Kampung Tertimbun Longsor Cisarua: 8 Jasad Ditemukan 82 Orang Hilang
Gerbang Rafah Pintu Masuk Gaza dari Mesir Kembali Dibuka 2 Arah
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Pesawat ATR 400 Yogyakarta-Makassar Hilang Kontak di Maros, Angkut 11 Orang