Komjak Minta KPK Dilibatkan Usut Skandal Djoko Tjandra

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 09 November 2020
Komjak Minta KPK Dilibatkan Usut Skandal Djoko Tjandra

Sidang Tjoko Tjandra. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilibatkan dalam mengusut skandal Djoko Tjandra. Keterlibatan KPK dinilai penting untuk menghadirkan kepercayaan publik, karena kasus Djoko Tjandra melibatkan oknum Kejaksaan Agung dan Polri.

"Fungsi koordinasi dan supervisi hal yang menjadi keyakinan publik ada wilayah yang menumbuhkan kepercayaan lagi," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin (9/11).

Skandal Djoko Tjandra di Kejagung melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sementara di Polri, skandal Djoko Tjandra melibatkan dua jenderal yakni Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

Baca Juga

Djoko Tjandra Didakwa Palsukan Surat Jalan

Barita menekankan, pelibatan KPK perlu dilakukan untuk memastikan kasus yang melibatkan aparat penegak hukum berjalan secara independen. Terlebih, Komjak tidak memiliki fungsi untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan, tapi hanya bisa memberikan rekomendasi.

"Terlibatnya KPK menyambut baik itu, bukan hanya di Pinangki dan AIJ (Andi Irfan Jaya) KPK bisa jeli, sangat diperlukan untuk meyakini publik," tegas Barita.

Kasus yang menyeret Jaksa Pinang terkait pengurusan fatwa Djoko Tjandra telah naik ke persidangan. Pinangki didakwa menerima uang senilai USD 500 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung. Hal ini dilakukan agar Djoko Tjandra bisa lepas dari eksekusi pidana penjara kasus hak tagih Bank Bali.

Bahkan dalam action plan Pinangki untuk Djoko Tjandra, tertulis nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan mantan Ketua MA Hatta Ali.

Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Pinangki juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga

KPK Didesak Selidiki Mafia Hukum Kasus Suap Djoko Tjandra

Untuk pemufakatan jahat, Pinangki didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP. (Pon)

#Djoko Tjandra #Suap Djoko Tjandra
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Penyidik KPK telah memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi kasus suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 April 2025
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Indonesia
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
KPK menyebut Djoko Tjandra bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal itu membuat dirinya dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap PAW Anggota DPR 2019-2024.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
Indonesia
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Djoko Tjandra selesai diperiksa KPK pada Rabu (9/4). Ia mengaku tak mengenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Indonesia
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Ia juga pernah divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 April 2025
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Bagikan