MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjangan penahanan terhadap tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Keduanya adalah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, masa penahanan Nurhadi dan Rezky diperpanjang selama 30 hari ke depan terhitung sejak 20 Agustus 2020. Dengam demikian, keduanya bakal mendekam di sel tahanan hingga 29 September 2020.
"Penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari untuk tersangka NHD (Nurhadi) dan tersangka RHE (Rezky Herbiyono)," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (29/8).
Baca Juga:
Harta Istri Nurhadi Diduga Mengalir ke Pria Lain
Ali mengatakan, perpanjangan penahanan tersangka ini dilakukan, lantaran penyidik masih memerlukan pemeriksaan sejumlah saksi maupun para tersangka.
"Saat ini tim Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti antara lain keterangan saksi-saksi untuk melengkapi dan merampungkan berkas perkara penyidikan," ujar Ali.
Sejauh ini, sudah sebanyak 141 saksi yang telah dilakukan pemeriksaan. Selain Nurhadi dan Rezky, KPK telah menjerat Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto jadi tersangka. Namun Hiendra masih buron hingga saat ini. (Pon)
Baca Juga:
KPK Cek Suap Nurhadi Lewat Pengacara Tersangka Dugaan Korupsi PT Jiwasraya