MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Norman Zein Nahdi terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Norman Zein bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi.
"Norman Zein Nahdi akan diperiksa untuk tersangka RMY (Romi)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (25/4).
Selain Norman Zein, penyidik KPK juga akan memeriksa dua pejabat di Kemenag. Mereka adalah Kasubbag Pengadaan Kemenag Septian Saputra dan Kabag Pengadaan dan Pertimbangan Kemenag Mohammad Farid Wadjdi.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY," kata Febri.
Dalam perkara ini, Romi bersama Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemena Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.
Muafaq dan Haris diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. (Pon)