KPK Periksa Sahbirin Noor Terkait Kasus Suap di Kalsel
KPK. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, Senin (18/11).
Politikus yang karib disapa Paman Birin itu bakal diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemprov Kalsel.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama SN Gubernur Kalimantan Selatan periode 2021 sampai dengan 2024,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Senin (18/11).
Belum diketahui materi apa yang bakal didalami tim penyidik saat memeriksa Paman Birin. KPK bakal menyampaikan hal itu setelah proses pemeriksaan selesai.
Baca juga:
Kirim Surat ke Prabowo, Ini Alasan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Mundur
Paman Birin sempat ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap di Pemprov Kalsel. Namun, status tersangka politikus Golkar itu gugur setelah gugatan praperadilannya dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Saat ini, Paman Birin telah mengundurkan diri sebagai gubernur Kalsel seusai lepas dari jerat KPK. Lembaga antirasuah memastikan proses penyidikan kasus ini akan terus berjalan dan tidak terganggu dengan pengunduran diri Paman Birin.
“Tindakan tersebut dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai penyelenggara negara. Jadi bukan berarti kalau mengundurkan diri itu hilang perbuatannya karena sudah terjadi perbuatan tersebut," ungkap Tessa.
Baca juga:
Tessa memastikan proses penyidikan kasus ini akan terus berjalan meski PN Jaksel menggugurkan status tersangka Paman Birin. Ia menyebut, praperadilan hanya menguji aspek formil proses penanganan perkara, sementara aspek materiil kasus itu belum diperiksa.
“Aspek materiilnya perbuatannya itu tetap ada. Bahwa sudah ada beberapa tersangka yang ditahan, diproses. Tentunya KPK akan melakukan tindakan-tindakan, salah satunya adalah pemanggilan yang bersangkutan sebagai saksi di perkara atau sprindik yang saat ini sedang berjalan," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
KPK: Bupati Bekasi Diduga Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar, Total Suap Rp 14,2 M
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
Terungkap Lewat OTT KPK, Ini Modus Ijon Proyek dalam Kasus Bupati Bekasi
KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat
Terjaring OTT KPK, Bupati Bekasi Ade Kunang Punya Harta Rp 79 Miliar