KPK Periksa Pejabat KKP Terkait Kasus Suap Ekspor Benur

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 15 Februari 2021
KPK Periksa Pejabat KKP Terkait Kasus Suap Ekspor Benur

Mantan Menteri KP Edhy Prabowo. (Foto: KKP).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pung Nugroho Saksono, Senin (15/2).

Pung akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan izin eskpor benih lobster atau benur tahun 2020 untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Baca Juga:

Kasus Edhy Prabowo, KPK Periksa Finance PT Perishable Logistic Indonesia

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan EP," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (15/2).

Belum diketahui apa saja yang akan didalami penyidik terhadap kesaksian Pung Saksono, pada hari ini. Pung merupakan salah satu pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dikabarkan ikut Edhy Prabowo lawatan ke Hawaii, Amerika Serikat.

Tersangka suap benih Lobster. (Foto: Antara)
Tersangka suap benih Lobster. (Foto: MP/Ponco)

Selain Pung Saksono, ada dua pejabat KKP lainnya yang juga turut ikut lawatan Edhy Prabowo ke Hawaii. Keduanya adalah Dirjen Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto dan Plt Dirjem Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini Hanafi. Edhy Prabowo sendiri ditangkap oleh KPK sepulangnya dari Hawaii.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu yakni, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Misanta Pribadi (AMP).

Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

Baca Juga:

Terjerat Kasus Korupsi Benur, Segini Harta Kekayaan Edhy Prabowo

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya, Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy. (Pon)

#Edhy Prabowo #Lobster #Benih Lobster #Ekspor Lobster
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan Penyelundupan Benih Lobster
Pemerintah mencatat potensi benih bening lobster Indonesia diperkirakan mencapai 465,8 juta ekor per tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan Penyelundupan Benih Lobster
Indonesia
Polresta Bandara Soetta Sidik Dugaan Penyelundupan 200.000 Benih Lobster Ilegal
Benur ilegal tersebut diduga akan diselundupkan ke Batam, Kepulauan Riau, untuk kemudian dibawa ke Vietnam.
Dwi Astarini - Senin, 06 April 2026
Polresta Bandara Soetta Sidik Dugaan Penyelundupan 200.000 Benih Lobster Ilegal
Indonesia
Polri Gagalkan Penyelundupan 11.543 Ekor Benih Lobster di Sukabumi, 2 Pelaku Diamankan
Negara berpotensi mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp 461 juta dari penyelundupan bibit lobster di Sukabumi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 17 Juni 2025
Polri Gagalkan Penyelundupan 11.543 Ekor Benih Lobster di Sukabumi, 2 Pelaku Diamankan
Indonesia
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster
Tim gabungan melakukan patroli laut dari wilayah perairan Karimun hingga Bintan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 03 Desember 2024
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster
Indonesia
Bebas Bersyarat, Edhy Prabowo Jalani Wajib Lapor
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mendapat pembebasan bersyarat. Dia mendapat pembebasan bersyarat sejak 18 Agustus 2023. Edhy mendapat total remisi 7 bulan 15 hari.
Mula Akmal - Rabu, 29 November 2023
Bebas Bersyarat, Edhy Prabowo Jalani Wajib Lapor
Indonesia
Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Sejak 18 Agustus 2023
Ditjen PAS Kemenkumham membenarkan Edhy Prabowo telah bebas bersyarat, sejak 18 Agustus 2023. Eddy dianggap berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, sejak 25 November 2020.
Mula Akmal - Rabu, 29 November 2023
Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Sejak 18 Agustus 2023
Bagikan