KPK Periksa Ketua Gapensi Semarang

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 31 Juli 2024
KPK Periksa Ketua Gapensi Semarang

KPK sita barang bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. (Foto: KPK)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, Martono, Rabu (31/7).

Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Rabu (31/7).

Baca juga:

Tes Tertulis Capim KPK, Johan Budi Jawab Sesuai Pengalaman

Belum diketahui materi yang akan didalami tim penyidik terhadap Martono yang juga merupakan Direktur PT Chimarder 777 dan PT Rama Sukses Mandiri.

Selain Martono, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi P. Rachmat Utama Djangkar selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.

Dalam mengusut kasus ini, bertempat di Akademi Kepolisian Semarang, tim penyidik KPK juga memanggil sembilan saksi untuk diperiksa.

Adapun kesembilan saksi itu yakni, AWCU (PNS/Kasubbid Penetapan pada Bidang Pelayanan dan Penetapan Bapenda Kota Semarang); ESR (PNS/Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Sisdukcapil Kota Semarang);

MZ (PNS/Inspektur Pembantu III Kota Semarang).

Kemudian, RP (PNS/Kabag Rumah Tangga Setda Kota Semarang); EY (Pegawai Negeri Sipil); K (Wiraswasta); M (Pegawai Negeri Sipil); R alias Gendhon (Swasta/Penanggungjawab CV Merapi Berdikari); dan SWY (Direktur CV Dua Putra/Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang).

Pada Selasa (30/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan suaminya Alwin Basri.

Namun, Ita tak hadir dengan alasan mengikuti agenda rapat paripurna bersama DPRD Kota Semarang. Ita meminta penjadwalan ulang pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Baca juga:

KPK Datangi UNS, Plt Wakil Rektor Sebut Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru Fakultas Kedokteran

Sementara sang suami Alwin Basri yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, memenuhi panggilan. Alwin mengaku sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.

Baca juga:

KPK Periksa Wali Kota Semarang dan Suaminya

Diketahui ada tiga perkara yang sedang diusut KPK di Semarang. Pertama kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024.

Kemudian yang kedua dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, dan yang ketiga dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

Dalam kasus ini, KPK telah mencegah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita, untuk bepergian ke luar negeri.

Selain Ita, ada tiga orang lain yang turut dicegah. Ketiganya yakni, suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri; Ketua Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan pihak swasta Rahmat U. Djangkar. (Pon)

#KPK #Pemkot Semarang #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik KPK menangkap lima orang yang sampai saat ini belum diungkap identitasnya.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
Indonesia
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC
KPK memeriksa tiga saksi dan menggandeng BPK untuk hitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyewaan mesin EDC senilai Rp 1,2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Desember 2025
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC
Indonesia
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK hingga saat ini atau Rabu (17/12) masih merampungkan berkas perkara kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Indonesia
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk melengkapi penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Indonesia
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari ketentuan undang-undang dan berdampak luas terhadap calon jemaah.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Indonesia
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
KPK kembali memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Indonesia
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, irit bicara usai diperiksa KPK, Selasa (16/12). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Indonesia
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Jaksa Penuntut Umum mengungkap daftar pihak yang diperkaya dari kasus korupsi Chromebook di Kemendikbudristek.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Indonesia
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
Selain Nadiem, jaksa menyebut pengadaan tersebut turut memperkaya sejumlah pihak lain, baik individu maupun korporasi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
Indonesia
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Kerugian negara berasal dari 2 komponen utama, harga pengadaan laptop Chromebook yang kemahalan Rp 1,56 triliun dan Chrome Device Management dengan nilai setara Rp 621,38 miliar.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Bagikan