MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Sekretariat DPP PDIP Irwansyah dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDIP, Harun Masiku.
Irwansyah bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Baca Juga:
Terlalu Lama Buron, Idham Azis Diminta Perintahkan Tembak di Tempat Harun Masiku
"Saksi Irwansyah, mantan Kepala Sekretariat DPP PDIP akan diperiksa untuk tersangka WS (Wahyu Setiawan)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (11/2).
Selain Irwansyah, penyidik juga memanggil mahasiswa bernama Donfri Jatmika. Sama dengan Irwansyah, Donfri juga akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 ini.
Dalam perkara ini KPK menetapkan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; caleg PDIP, Harun Masiku; mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang swasta bernama Saeful sebagai tersangka. Wahyu dan Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful dengan total sekitar Rp 900 juta.
Baca Juga
Harun Masiku Diduga Dibekingi Sosok 'Mastermind' Agar Tak Ditangkap
Suap itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Tiga dari empat tersangka kasus ini telah mendekam di sel tahanan. Sementara, tersangka Harun Masiku masih buron hingga kini. Meski telah dibantu oleh aparat kepolisian di seluruh Indonesia, KPK hingga kini belum juga mampu membekuk Harun. (Pon)