KPK Periksa Direktur Pertagas Niaga Terkait Korupsi LNG Pertamina
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2014.
Dalam mengusut kasus itu, tim penyidik lembaga antitasuah memanggil Direktur PT Pertagas Niaga Harjana Kodiyat untuk diperiksa sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jl Kuningan persada Kav.4, Setiabudi, Jaksel atas nama Harjana Kodiyat Direktur PT Pertagas Niaga," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/4).
Baca Juga:
KPK Periksa Manager Pertamina Terkait Kasus Korupsi LNG
Diketahui, KPK telah memperpanjang masa cegah ke luar negeri terhadap empat orang yang berkaitan dengan kasus ini. Empat orang tersebut dicegah ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang yang dicegah ke luar negeri yakni mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.
Kemudian, mantan Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur Gas dan Corporate Secretary Pertamina Hari Karyuliarto, dan LNG Business Implementation and Monitoring Dimas Mohamad Aulia. (Pon)
Baca Juga:
KPK Perpanjang Masa Cekal Tersangka Kasus LNG Pertamina
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri