MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Corporate Secretary (Corsec) and Legal PT HM Sampoerna Tbk, Ike Andriani dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Ike akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Hadinoto Soedigno.
Baca Juga:
Pelaku Suap Garuda-Rolls Royce Ditengarai Lebih dari Dua Orang
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HDS (Hadinoto Soedigno)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (15/12).
Tak hanya Ike, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa pejabat dan mantan pejabat Garuda Indonesia lainnya.
Beberapa di antaranya, Direktur Utama PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia, Iwan Joeniarto; VP Corporate Secretary and Investor Relations PT Garuda Indonesia Hengki Heriandono serta pegawai Bank Danamon yang juga mantan EVP Human Capital & Corp. Supp. Services PT Garuda Indonesia, Heriyanto Agung Putra.
Seperti halnya Ike Andriani,etiga pejabat dan mantan pejabat PT Garuda Indonesia ini juga diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Hadinoto Soedigno.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, dan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) tahun 2007-2012 Hadinoto Soedigno tersangka kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.
Keduanya diduga menerima suap dari Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo yang juga pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Soetikno juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga:
KPK Tetapkan Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Tersangka Pencucian Uang
Soetikno diduga memberi Rp 5,79 miliar kepada Emirsyah untuk pembayaran rumah di Pondok Indah, USD 680 ribu dan EUR 1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, dan SGD 1,2 juta untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah di Singapura.
Sedangkan untuk Hadinoto, Soetikno memberi USD 2,3 juta dan EUR 477 ribu yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. Selain dijerat tersangka suap, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Pon)