MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksan terhadap anggota DPR dari Fraksi Golkar, Nawafie Saleh terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Anggota Komisi VII DPR itu bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
"Nawafie Saleh akan diperiksa selaku saksi penyidikan tersangka IM," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin, (24/9).
Penyidik juga memanggil Direktur PT Nugas Trans Energy, Indra Purnamadai. Indra yang juga menjabat Direktur PT Raya Energi Indonesia itu, kata Febri, juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Idrus Marham.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat tiga orang sebagai tersangka. Dua diantaranya adalah kader Golkar, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. Sementara satu dari unsur swasta pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo.
Eni dan Idrus diduga bersama-sama menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Eni mengaku sebagian dari Rp2 miliar yang dirinya terima dari Kotjo digunakan untuk keperluan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar pada Desember 2017.
Adanya aliran dana ke Munaslub Golkar ini diperkuat dengan dikembalikannya uang sebesar Rp 700 juta oleh pengurus Partai Golkar ke lembaga antirasuah. Belakangan Eni juga telah mengembalikan uang sejumlah Rp500 juta. Uang itu menjadi alat bukti dalam kasus dugaan suap proyek milik PT PLN senilai US$900 juta.
KPK pun sudah memeriksa sejumlah saksi dari Golkar dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Mereka yang telah diperiksa mantan Ketua DPR dan Ketua Umum Golkar Setya Novanto, putra Setnov Rheza Herwindo, hingga Ketua Fraksi Golkar Melchias Marcus Mekeng. (Pon)