MerahPutih.com - KPK kini tengah mempelajari empat proyek pengadaan liquefied natural gas (LNG) sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi dengan tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
"Jadi ada hal baru yang kami temukan pada saat melakukan penyidikan terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara KA," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, semalam
Asep menerangkan pengembangan terhadap empat pengadaan LNG tersebut terkait dengan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC.
Namun, dia belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai waktu maupun nilai empat proyek pengadaan LNG tersebut. "Ini terkait dengan CCL yang ada di luar negeri ya," ujarnya.
Baca Juga:
KPK Periksa Dahlan Iskan Terkait Kasus LNG Pertamina
Sebelumnya Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengungkapkan penyidik KPK kini tengah mempelajari soal empat pengadaan LNG sebagai bagian pengembangan perkara Karen Agustiawan. Namun belum menyampaikan apakah perkara tersebut sudah memasuki tahap penyidikan.
"Untuk diketahui kami juga mempelajari terkait dengan empat pengadaan LNG lainnya yang sementara ini masih dilakukan analisa oleh teman-teman penyidik," kata Tessa, dikutip dari Antara.
Untuk diketahui, eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan telah divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina pada 24 Juni lalu. (*)