KPK: Pekan Ini Berkas Miryam Dilimpahkan ke Pengadilan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 03 Juli 2017
KPK: Pekan Ini Berkas Miryam Dilimpahkan ke Pengadilan

Anggota DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Dianysah mengatakan, berkas kasus dugaan keterangan palsu terkait perkara pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP Miryam S Haryani sudah masuk tahap penuntutan sejak pekan lalu.

"Berkas Miryam S Haryani sudah di tahap penuntutan, setelah dilimpahkan dari penyidikan minggu lalu," ujar Febri saat dihubungi di Jakarta, Minggu (2/7).

KPK rencananya bakal melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) pada awal pekan ini usai cuti bersama Idulfitri. Sehingga, tinggal menunggu jadwal persidangan yang dirilis pengadilan.

"Tidak ada persiapan spesifik yang kami lakukan. Semua bukti kami pandang sudah kuat," tandasnya.

Febri menjelaskan bahwa salah satu bukti yang dilampirkan dalam dokumen perkara Miryam itu adalah rekaman soal pernyataan tekanan dari anggota DPR.

Oleh karena itu, ia berharap Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap KPK menyimak jalannya persidangan nanti.

"Terkait dengan kebutuhan Pansus Angket untuk keterangan Miryam, sebaiknya sama-sama menyimak di proses persidangan yang akan dilakukan secara terbuka," jelasnya.

"Lebih baik agar proses hukum tidak ditarik ke proses politik," sambung Febri.

Pansus Angket KPK mengundang Miryam ke DPR, Senin (19/6) lalu, untuk dimintai keterangannya terkait dugaan intervensi oleh anggota dewan, seperti Bambang Soesatyo, Sarifuddin Sudding, Desmond J Mahesa, Azis Syamsuddin, dan Masinton Pasaribu.

Namun, KPK tak mengizinkan mantan bendahara umum Partai Hanura itu ke Parlemen. Alasannya saat itu, proses kasus segera dilimpahkan ke pengadilan.

Sebelum libur panjang, Juru Bicara Pansus Angket KPK Arsul Sani menerangkan, pihaknya bakal kembali mengundang Miryam ke DPR usai cuti Idulfitri berakhir, selain mengagendakan pemanggilan para pakar, pimpinan Polri, serta auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Adapun tujuan pansus mengundang Miryam, untuk mengonfirmasi suratnya soal bantahan adanya intervensi kepadanya dari anggota dewan untuk memberikan keterangan palsu menyangkut e-KTP. (Pon)

Berita terkait kasus e-KTP lainnya baca juga di: Kasus E-KTP, Siang Ini KPK Panggil Yasonna Dan Sejumlah Anggota DPR

#Miryam Haryani #Korupsi E-KTP #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
KPK Periksa Legislator NasDem Nabil Husein, Usut Aliran Uang Kasus Rita Widyasari
Kali ini penyidik mendalami aliran uang yang diduga berasal dari produksi batu bara per metrik ton. 

Dwi Astarini - Selasa, 23 Juni 2026
KPK Periksa Legislator NasDem Nabil Husein, Usut Aliran Uang Kasus Rita Widyasari
Indonesia
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
KPK memeriksa Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Nabil Husein sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi Rita Widyasari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
Indonesia
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Membuktikan bahwa kerugian itu timbul akibat langsung dari perbuatan melawan hukum merupakan tantangan sesungguhnya
Dwi Astarini - Senin, 22 Juni 2026
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Indonesia
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK memperpanjang masa penahanan Silmy Karim dan tujuh tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA selama 40 hari untuk melengkapi alat bukti dan penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
iPhone XS Sitaan KPK Laku Rp 34 Juta di Lelang, Data Dipastikan Sudah Dihapus Total
iPhone XS 64 GB sitaan KPK terjual Rp 34 juta dalam lelang barang rampasan negara. KPK memastikan semua data sudah dihapus total sebelum dilelang.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
iPhone XS Sitaan KPK Laku Rp 34 Juta di Lelang, Data Dipastikan Sudah Dihapus Total
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Bagikan