KPK: Pekan Ini Berkas Miryam Dilimpahkan ke Pengadilan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 03 Juli 2017
KPK: Pekan Ini Berkas Miryam Dilimpahkan ke Pengadilan

Anggota DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Dianysah mengatakan, berkas kasus dugaan keterangan palsu terkait perkara pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP Miryam S Haryani sudah masuk tahap penuntutan sejak pekan lalu.

"Berkas Miryam S Haryani sudah di tahap penuntutan, setelah dilimpahkan dari penyidikan minggu lalu," ujar Febri saat dihubungi di Jakarta, Minggu (2/7).

KPK rencananya bakal melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) pada awal pekan ini usai cuti bersama Idulfitri. Sehingga, tinggal menunggu jadwal persidangan yang dirilis pengadilan.

"Tidak ada persiapan spesifik yang kami lakukan. Semua bukti kami pandang sudah kuat," tandasnya.

Febri menjelaskan bahwa salah satu bukti yang dilampirkan dalam dokumen perkara Miryam itu adalah rekaman soal pernyataan tekanan dari anggota DPR.

Oleh karena itu, ia berharap Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap KPK menyimak jalannya persidangan nanti.

"Terkait dengan kebutuhan Pansus Angket untuk keterangan Miryam, sebaiknya sama-sama menyimak di proses persidangan yang akan dilakukan secara terbuka," jelasnya.

"Lebih baik agar proses hukum tidak ditarik ke proses politik," sambung Febri.

Pansus Angket KPK mengundang Miryam ke DPR, Senin (19/6) lalu, untuk dimintai keterangannya terkait dugaan intervensi oleh anggota dewan, seperti Bambang Soesatyo, Sarifuddin Sudding, Desmond J Mahesa, Azis Syamsuddin, dan Masinton Pasaribu.

Namun, KPK tak mengizinkan mantan bendahara umum Partai Hanura itu ke Parlemen. Alasannya saat itu, proses kasus segera dilimpahkan ke pengadilan.

Sebelum libur panjang, Juru Bicara Pansus Angket KPK Arsul Sani menerangkan, pihaknya bakal kembali mengundang Miryam ke DPR usai cuti Idulfitri berakhir, selain mengagendakan pemanggilan para pakar, pimpinan Polri, serta auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Adapun tujuan pansus mengundang Miryam, untuk mengonfirmasi suratnya soal bantahan adanya intervensi kepadanya dari anggota dewan untuk memberikan keterangan palsu menyangkut e-KTP. (Pon)

Berita terkait kasus e-KTP lainnya baca juga di: Kasus E-KTP, Siang Ini KPK Panggil Yasonna Dan Sejumlah Anggota DPR

#Miryam Haryani #Korupsi E-KTP #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK memastikan akan menelusuri peran dan aliran dana ke anggota Komisi V DPR lainnya dalam kasus dugaan suap proyek DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 22 Januari 2026
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
Indonesia
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Maidi. Penyidik menyita uang tunai hingga dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
 KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
Bupati Pati, Sudewo, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Gerindra pun menggelar sidang mahkamah kehormatan untuk memproses status keanggotaannya.
Soffi Amira - Rabu, 21 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
Indonesia
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Hingga 18 Januari 2026, JION tercatat mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Januari 2026
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Indonesia
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Perkara ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
Sudewo menegaskan, hingga saat ini, ia belum pernah membahas pengisian perangkat desa, baik secara formal maupun informal, dengan pihak mana pun.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR dan Wali Kota Madiun, Maidi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan dan Bupati Pati, Sudewo berjalan dengan kawalan petugas di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Indonesia
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus pemerasan dana CSR dan gratifikasi. Penyidik mengamankan uang tunai Rp 550 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan desa. OTT KPK mengamankan uang Rp 2,6 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
Bagikan