KPK: Pekan Ini Berkas Miryam Dilimpahkan ke Pengadilan
Anggota DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Dianysah mengatakan, berkas kasus dugaan keterangan palsu terkait perkara pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP Miryam S Haryani sudah masuk tahap penuntutan sejak pekan lalu.
"Berkas Miryam S Haryani sudah di tahap penuntutan, setelah dilimpahkan dari penyidikan minggu lalu," ujar Febri saat dihubungi di Jakarta, Minggu (2/7).
KPK rencananya bakal melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) pada awal pekan ini usai cuti bersama Idulfitri. Sehingga, tinggal menunggu jadwal persidangan yang dirilis pengadilan.
"Tidak ada persiapan spesifik yang kami lakukan. Semua bukti kami pandang sudah kuat," tandasnya.
Febri menjelaskan bahwa salah satu bukti yang dilampirkan dalam dokumen perkara Miryam itu adalah rekaman soal pernyataan tekanan dari anggota DPR.
Oleh karena itu, ia berharap Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap KPK menyimak jalannya persidangan nanti.
"Terkait dengan kebutuhan Pansus Angket untuk keterangan Miryam, sebaiknya sama-sama menyimak di proses persidangan yang akan dilakukan secara terbuka," jelasnya.
"Lebih baik agar proses hukum tidak ditarik ke proses politik," sambung Febri.
Pansus Angket KPK mengundang Miryam ke DPR, Senin (19/6) lalu, untuk dimintai keterangannya terkait dugaan intervensi oleh anggota dewan, seperti Bambang Soesatyo, Sarifuddin Sudding, Desmond J Mahesa, Azis Syamsuddin, dan Masinton Pasaribu.
Namun, KPK tak mengizinkan mantan bendahara umum Partai Hanura itu ke Parlemen. Alasannya saat itu, proses kasus segera dilimpahkan ke pengadilan.
Sebelum libur panjang, Juru Bicara Pansus Angket KPK Arsul Sani menerangkan, pihaknya bakal kembali mengundang Miryam ke DPR usai cuti Idulfitri berakhir, selain mengagendakan pemanggilan para pakar, pimpinan Polri, serta auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Adapun tujuan pansus mengundang Miryam, untuk mengonfirmasi suratnya soal bantahan adanya intervensi kepadanya dari anggota dewan untuk memberikan keterangan palsu menyangkut e-KTP. (Pon)
Berita terkait kasus e-KTP lainnya baca juga di: Kasus E-KTP, Siang Ini KPK Panggil Yasonna Dan Sejumlah Anggota DPR
Bagikan
Berita Terkait
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar