KPK Pastikan Imbalan Rp 200 Juta Juga Berlaku untuk Amien Rais

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 10 Oktober 2018
KPK Pastikan Imbalan Rp 200 Juta Juga Berlaku untuk Amien Rais

Amien Rais saat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya (MP/Gomes)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais mengaku bakal membongkar kasus dugaan korupsi yang telah lama mengendap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK mempersilakan Anggota Dewan Penasihat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu menyerahkan bukti-bukti soal kasus dugaan korupsi yang mengendap lama tersebut.

Amien berpeluang mendapat hadiah Rp200 juta, setelah ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

PP ini dalam salah satu pasalnya menyatakan Pemerintah akan memberikan bayaran maksimal Rp200 juta kepada masyarakat yang melaporkan adanya pratik kasus korupsi. Bukan hanya uang, pemerintah juga mengganjar piagam penghargaan kepada masyarakat.

"Ya iya lah (bisa dapat Rp200 juta), kan PP 43 (PP Nomor 43 Tahun 2018) pasalnya tidak ada menyebut 'Pak Amien Rais dilarang menerima', ada enggak pasal itu? Enggak ada toh? Jadi laporannya nanti dilihat seperti apa," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Rabu (10/10).

Amien Rais memberikan keterangan di Mapolda Metro Jaya (MP/Asropih)

Namun, pemberian hadiah kepada pelapor kasus korupsi harus melewati penilaian oleh penegak hukum, termasuk KPK. Penegak hukum akan melakukan penilaian terhadap tingkat kebenaran laporan yang disampaikan oleh pelapor dalam upaya pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi.

Penilaian itu dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima oleh jaksa.

Dalam memberikan penilaian, penegak hukum mempertimbangkan peran aktif pelapor dalam mengungkap tindak pidana korupsi, kualitas data laporan atau alat bukti, dan risiko bagi pelapor.

Saut menyambut baik aturan tersebut. Menurutnya, semua cara perlu dilakukan untuk mencegah dan memberantas korupsi, salah satunya dengan memberikan hadiah uang kepada para pelapor kasus rasuah.

"Kerena itu, paling tidak untuk sementara waktu jalan dulu lah. Semua cara harus digunakan untuk mencegah dan memberantas korupsi, makanya itu disebut korupsi itu ekstra ordinary crime," tuturnya.

Febri Diansyah dan Saut Situmorang
Febri Diansyah bersama Saut Situmorang. (MP/Ponco Sulaksono)

Saut mengusulkan secara bertahap hadiah bagi pelapor kasus korupsi bisa meningkat, dari sekian permil sampai maksimal 10 persen atas nilai kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi tersebut.

"Itu di Bea Cukai kalau dapat temuan bisa dapat 10 persen asik juga kan? Jadi kalau di Bea Cukai perbandingan dengan skema uang ganjaran pejabat/pegawai penemu bisa dapat 10 persen," pungkasnya.

Sebelumnya Amien mengaku akan membongkar kasus dugaan korupsi usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Amien sendiri memastikan akan memenuhi panggilan pemeriksaan terkait dugaan penyebaran hoaks penaniayaan Ratna Sarumpaet, hari ini, Rabu (10/10).

"Saya akan datang di Polda," ujar Amien usai memggelar pertemuan tertutup dengan Tim Advokasi dan Hukum BPN di Rumah Pemenangan Partai Amanat Nasional (PAN), Jalan Daksa, Jakarta Selatan, Senin (8/10).

Menurut Amien, fakta itu terkait kasus korupsi yang telah mengendap lama di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan mulai membuka perlahan kasus dugaan korupsi dimaksud.

"Nah yang ini hubungannya tentang penegakan hukum dan korupsi yang sudah mengendap lama di KPK. Akan saya buka pelan-pelan. Udah gitu saja," kata Amien. (Pon)

#KPK #Saut Situmorang #Amien Rais
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Pejabat Bea Cukai Madya, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sudah ditetapkan tersangka gratifikasi oleh Polri sejak 2023.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Indonesia
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa memperkaya diri Rp 4,8 miliar dari korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun anggaran 2020 pada 11 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
Indonesia
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
KPK menggeledah tiga lokasi di Bengkulu dan Rejang Lebong terkait kasus suap proyek. Penyidik menyita dokumen, barang elektronik, dan memeriksa delapan saksi untuk mendalami perkara.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Berita Foto
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 07 Agustus 2026
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dipindahkan sementara dari Rutan KPK ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Tim 9.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Indonesia
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
KPK akan memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait temuan uang tunai SGD 8.500 dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
Indonesia
SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum
Perlakuan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah selama proses hukum menjadi sorotan SETARA Institute.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum
Indonesia
KPK Ungkap Bupati Kuansing Setor 12.500 SGD ke Pejabat Kemenhut Sebelum Penyerahan Amplop Menhut
KPK mengungkap dugaan setoran 12.500 dolar Singapura dari Bupati Kuansing ke pejabat Kemenhut sebelum kasus amplop Menhut.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
KPK Ungkap Bupati Kuansing Setor 12.500 SGD ke Pejabat Kemenhut Sebelum Penyerahan Amplop Menhut
Bagikan